Mohon tunggu...
Rendi Wirahadi Kusuma
Rendi Wirahadi Kusuma Mohon Tunggu... Penulis - Universitas Pakuan

Seorang mahasiswa Hukum di Universitas Pakuan, gemar dalam membaca, belajar, dan mendalami setiap seluk belum ilmu pengetahuan terkait hukum, penelitian dan penulisan sudah menjadi kewajiban, penuangan argumentasi dalam berdebat sudah menjadi kebutuhan dalam kehidupan, mengkritisi dan memahami adalah kegiatan keseharian.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mengenal Dasar Dasar Ilmu Hukum Pidana Sebagai Batasan Dalam Bertingkah Laku Dalam Masyarakat

17 Januari 2025   23:51 Diperbarui: 17 Januari 2025   23:51 13
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kumparan.com https://images.app.goo.gl/yM4zAyCrYkKbhDTw8

hukum memiliki dua klasifikasi yang salah satunya adalah hukum pidana yaitu hukum publik dimana hukum tersebut mengatur terkait tingkah laku individu dalam masyarakat, hal yang membuat disebut sebagai hukum publik adalah karna individu berhubungan langsung dengan lembaga pemerintah. beda dengan hukum privat yang hanya mengatur antara individu dengan individu, seperti perjanjian, perikatan, sewa menyewa, jual beli. namun kita akan berfokus pada hukum publik yaitu hukum pidana yang menjadi dasar dalam bertingkah laku dalam masyarakat.  

Hukum pidana adalah sekumpulan aturan hukum yang tertulis dan tak tertulis yang mengatur terkait perbuatan yang dilarang oleh negara dengan ancaman siapa saja yang melanggar nya akan diberikan suatu penderitaan yaitu sanksi. Hukum pidana tidak lepas dari tujuan mengapa hukum pidana timbul, antara lain :

  • Melindungi masyarakat dari tindakan yang membahayakan
  • Menegakkan keadilan melalui pemberian sanksi yang setimpal
  • Mendidik pelaku tindak pidana agar tidak mengulangi perbuatannya.

1. Simons

Menurut Simons, pidana adalah penderitaan yang dengan sengaja dijatuhkan oleh negara kepada seseorang sebagai akibat atas perbuatan yang melanggar hukum.

  • Penekanan: Unsur penderitaan (suffering) yang harus dirasakan oleh pelaku tindak pidana sebagai konsekuensi atas perbuatannya.

2. Van Hamel

Van Hamel mendefinisikan pidana sebagai kewajiban moral yang diberikan oleh negara kepada seseorang sebagai balasan atas perbuatan yang telah dilakukan dan dinilai sebagai pelanggaran hukum.

  • Penekanan: Aspek moralitas yang melibatkan keadilan dalam memberikan sanksi kepada pelaku.

3. Pompe

Menurut Pompe, pidana adalah penderitaan yang diberikan oleh negara sebagai akibat pelanggaran hukum yang telah dilakukan, dan penderitaan tersebut harus diberikan sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.

  • Penekanan: Keadilan dalam pemberian hukuman harus sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

4. Moeljatno

Moeljatno mendefinisikan pidana sebagai suatu nestapa yang sengaja diberikan oleh negara kepada seseorang yang melakukan perbuatan yang melanggar undang-undang, dengan tujuan untuk mempertahankan ketertiban dalam masyarakat.

  • Penekanan: Tujuan pidana untuk menjaga ketertiban masyarakat.

5. Sudarto

Menurut Sudarto, pidana adalah penderitaan yang dijatuhkan oleh penguasa yang berwenang kepada seseorang karena telah melanggar hukum dengan tujuan memberikan efek jera kepada pelaku dan orang lain.

  • Penekanan: Efek pencegahan (deterrence) baik bagi pelaku maupun masyarakat.

Asas Hukum Pidana

Hukum pidana pun jelas memiliki prinsip atau asas, yaitu :

  • Asas legalitas (nullum delictum nulla poene sine lege)
  • Dimana artinya tidak ada suatu perbuatan yang dapat diberikan sanksi sebelum aturan tersebut mengaturnya, dalam pasal 1 ayat 1 KUHP sebagai dasar hukumnya bahwa asas legalitas berlaku di negara indonesia.
  • Asas tidak berlaku surut
  • Dimana hukum pidana tidak dapat berlaku untuk perbuatan yang dilakukan sebelum undang undang tersebut berlaku, artinya bersifat nonretroaktif yang tidak bisa menuntut atas tindakan yang dilanggar sebelum undang undang tersebut di undangkan.
  • Asas kesalahan
  • Seseorang hanya dapat dipidana jka terbukti melakukan perbuatan pidana dengan penekanan pada actus reus dan mens rea. Artinya sudah memenuhi unsur subjek dan objel dari pasal yang mengaturnya .
  • Asas praduga tak bersalah 
  • Setiap orang dianggap sebagai orang yang tak bersalah sebelum terbukti bersalah melalui proses peradilan yang sah dan sudah ada putusan yang berkekuatan hukum, hal ini ditujukan pada kepentingan terdakwa dalam persidangan mengingat pada "equality before the law".

Jenis Jenis Tindak Pidana

Hukum pidana membagi tindak pidana menjadi beberapa kategori, yaitu:

  1. Tindak Pidana Umum
    • Meliputi perbuatan yang merugikan kepentingan masyarakat luas, seperti pembunuhan, pencurian, dan penipuan.
    • Diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
  2. Tindak Pidana Khusus
    • Meliputi perbuatan tertentu yang diatur dalam undang-undang di luar KUHP, seperti korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) dan terorisme (UU No. 5 Tahun 2018 tentang Terorisme).
  3. Tindak Pidana Ringan (Tipiring)
    • Merupakan tindak pidana dengan dampak kecil, seperti pelanggaran lalu lintas.
  4. Tindak Pidana Formal dan Materiil
    • Formal: Fokus pada perbuatan itu sendiri, seperti pencurian.
    • Materiil: Fokus pada akibat yang ditimbulkan, seperti pembunuhan.

Sanksi dalam Hukum Pidana

Sanksi dalam hukum pidana dapat berupa:

  • Pidana Pokok:

    • Hukuman mati.
    • Hukuman penjara (seumur hidup atau waktu tertentu).
    • Hukuman denda.
  • Pidana Tambahan:

    • Pencabutan hak-hak tertentu.
    • Penyitaan barang atau harta.
    • Publikasi putusan pengadilan.

Tantangan dalam Penegakan Hukum Pidana

Beberapa tantangan yang sering dihadapi dalam penegakan hukum pidana di Indonesia meliputi:

  • Korupsi dalam sistem peradilan: Praktik suap atau nepotisme yang menghambat keadilan.
  • Overcrowding di lembaga pemasyarakatan: Jumlah narapidana melebihi kapasitas penjara.
  • Kurangnya sumber daya penegak hukum: Polisi, jaksa, dan hakim yang terbatas jumlahnya.
  • Kesadaran hukum yang rendah: Banyak masyarakat yang tidak memahami hak dan kewajibannya terkait hukum pidana.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun