hukum memiliki dua klasifikasi yang salah satunya adalah hukum pidana yaitu hukum publik dimana hukum tersebut mengatur terkait tingkah laku individu dalam masyarakat, hal yang membuat disebut sebagai hukum publik adalah karna individu berhubungan langsung dengan lembaga pemerintah. beda dengan hukum privat yang hanya mengatur antara individu dengan individu, seperti perjanjian, perikatan, sewa menyewa, jual beli. namun kita akan berfokus pada hukum publik yaitu hukum pidana yang menjadi dasar dalam bertingkah laku dalam masyarakat. Â
Hukum pidana adalah sekumpulan aturan hukum yang tertulis dan tak tertulis yang mengatur terkait perbuatan yang dilarang oleh negara dengan ancaman siapa saja yang melanggar nya akan diberikan suatu penderitaan yaitu sanksi. Hukum pidana tidak lepas dari tujuan mengapa hukum pidana timbul, antara lain :
- Melindungi masyarakat dari tindakan yang membahayakan
- Menegakkan keadilan melalui pemberian sanksi yang setimpal
- Mendidik pelaku tindak pidana agar tidak mengulangi perbuatannya.
1. Simons
Menurut Simons, pidana adalah penderitaan yang dengan sengaja dijatuhkan oleh negara kepada seseorang sebagai akibat atas perbuatan yang melanggar hukum.
- Penekanan: Unsur penderitaan (suffering) yang harus dirasakan oleh pelaku tindak pidana sebagai konsekuensi atas perbuatannya.
2. Van Hamel
Van Hamel mendefinisikan pidana sebagai kewajiban moral yang diberikan oleh negara kepada seseorang sebagai balasan atas perbuatan yang telah dilakukan dan dinilai sebagai pelanggaran hukum.
- Penekanan: Aspek moralitas yang melibatkan keadilan dalam memberikan sanksi kepada pelaku.
3. Pompe
Menurut Pompe, pidana adalah penderitaan yang diberikan oleh negara sebagai akibat pelanggaran hukum yang telah dilakukan, dan penderitaan tersebut harus diberikan sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.
- Penekanan: Keadilan dalam pemberian hukuman harus sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
4. Moeljatno
Moeljatno mendefinisikan pidana sebagai suatu nestapa yang sengaja diberikan oleh negara kepada seseorang yang melakukan perbuatan yang melanggar undang-undang, dengan tujuan untuk mempertahankan ketertiban dalam masyarakat.
- Penekanan: Tujuan pidana untuk menjaga ketertiban masyarakat.
5. Sudarto