Mohon tunggu...
Rendi Wirahadi Kusuma
Rendi Wirahadi Kusuma Mohon Tunggu... Penulis - Universitas Pakuan

Seorang mahasiswa Hukum di Universitas Pakuan, gemar dalam membaca, belajar, dan mendalami setiap seluk belum ilmu pengetahuan terkait hukum, penelitian dan penulisan sudah menjadi kewajiban, penuangan argumentasi dalam berdebat sudah menjadi kebutuhan dalam kehidupan, mengkritisi dan memahami adalah kegiatan keseharian.

Selanjutnya

Tutup

Cerpen

"Keadilan Di Balik Kotak Susu"

17 Januari 2025   00:30 Diperbarui: 17 Januari 2025   00:30 15
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Cerpen. Sumber ilustrasi: Unsplash

OLEH RENDI WIRAHADI KUSUMA

Disebuah desa kecil bernama cibatok II, tinggal seorang pria remaja berusia 18 tahun yang bernama Rauf Hotman Kusuma biasa orang orang memanggilnya fua. Dia dikenal sebagai seorang yang kritis dan pintar, suka membaca atau mempelajari hal hal yang berkaitan dengan hukum dan sosial, dan dia juga sering membantu teman temannya untuk memahami mata kuliah di kampus tempat dia mengenyam pendidikan. Namun ada satu hal yang membuat fua terasa istimewa : dia sangat memperhatikan hukum yang mengatur tatanan hidup masyarakat tentang keadilan, bahkan dalam hal hal kecil.

Suatu hari, ketika fua ingin membeli susu di kantinnya, dia membeli susu di tempat makan bu nina. Namun, ketika fua mulai membuka dan meminumnya susu tersebut, dia merasakan bahwa susunya telah basi dan melewati tanggal kadaluwarsa, padahal dilihat dari tanggal kadaluwarsanya masih 3 minggu lagi. Lantas fua merasa kesal karna telah dirugikan sebagai pihak konsumen, bukan karna uangnya hilang melainkan fua merasa hal ini tidak adil untuk diterima.

"bagaimana kalau orang lain yang membelinya? Anak kecil, misalnya atau ibu yang sedang dalam masa hamil, bisa sangat merugikan jika meminumnya" pikir fua .

Fua memutuskan untuk kembali ke kantin bu nina dan melaporkan masalah nya.

"bu, susu ini basi, padahal belum kadaluwarsa," ujar fua sambil menunjuk susu tersebut.

Bu nina heran kebingungan. " wah maaf ya, nak. Tapi itu bukan salah saya. Saya hanya jual barang, dan barangnya dari distributor."

Fua mengangguk, namun ia tidak berhenti disitu. Ia merasa ada yang harus bertanggung jawab atas ejadian ini. Maka, ia pergi ke rumah pamannya yang berprofesi sebagai aparat penegak hukum.

"pak, saya ingin tahu, kalau ada barang cacat seperti susu ini, siapa yang salah? Dan apa yang bisa saya lakukan? Tanya fua.

Pamannya tersenyum mendengar semangat fua. Ia menjelaskan, "dalam hukum perlindungan konsumen, jika ada barang yang cacat atau tidak sesuai, onsumen berhak mengajukan komplain. Penjual memang bertanggung jawab, tapi mereka bisa menuntut distributor atau produsen untuk masalah seperti ini. Ini diatur dalam undang undang no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen".

Fua mengangguk penuh semangat. Esok harinya, ia mendatangi kantor distributor yang tertera dikemasan susu tersebut. Ia ditemani oleh pamannya dan membawa kotak susu sebagai buktinya.

Dikantor itu, seorang staf mendengarkan cerita Fua dan memeriksa susu tersebut. "kami minta maaf atas kejadian ini," ujar staf itu. "kami akan mengganti susu anda dan memastikan kejadian ini tidak akan terulang kembali."

Namun Fua masih penasaran "bagaimana kalau ini terjadi lagi pada orang lain?apa langkah yang akan kalian ambil untuk mencegahnya?"

Staf itu terdiam sejenak, lalu menjawab "kami akan mengevaluasi proses produksi dan pengiriman kami. Terima kasih atas perhatian anda. Kritik ini sangat membantu."

Fua pulang dengan perasaan lega. Bukan hanya ia mendapatkan susu pengganti, namun ia juga berhasil memperjuangkan haknya sebagai konsumen.

Dari pengalaman itu, fua belajar bahwa hukum bukan sekedar soal pengadilan atau pasal pasal, tetpai tentang melindungi orang orang, bahkan dalam hal sederhana seperti kotak susu. Sejak saat itu, ia semakin yakin bahwa keadilan adalah hak semua orang, dan hukum ada untuk menjaganya.

 

PESAN MORAL :

Hukum tidak selalu tentang perkara besar. Dalam kehidupan sehari hari, hukum menjadi alat untuk melindungi hak hak kita, tak peduli sekecil apapun masalanya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerpen Selengkapnya
Lihat Cerpen Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun