OLEH RENDI WIRAHADI KUSUMA
Disebuah desa kecil bernama cibatok II, tinggal seorang pria remaja berusia 18 tahun yang bernama Rauf Hotman Kusuma biasa orang orang memanggilnya fua. Dia dikenal sebagai seorang yang kritis dan pintar, suka membaca atau mempelajari hal hal yang berkaitan dengan hukum dan sosial, dan dia juga sering membantu teman temannya untuk memahami mata kuliah di kampus tempat dia mengenyam pendidikan. Namun ada satu hal yang membuat fua terasa istimewa : dia sangat memperhatikan hukum yang mengatur tatanan hidup masyarakat tentang keadilan, bahkan dalam hal hal kecil.
Suatu hari, ketika fua ingin membeli susu di kantinnya, dia membeli susu di tempat makan bu nina. Namun, ketika fua mulai membuka dan meminumnya susu tersebut, dia merasakan bahwa susunya telah basi dan melewati tanggal kadaluwarsa, padahal dilihat dari tanggal kadaluwarsanya masih 3 minggu lagi. Lantas fua merasa kesal karna telah dirugikan sebagai pihak konsumen, bukan karna uangnya hilang melainkan fua merasa hal ini tidak adil untuk diterima.
"bagaimana kalau orang lain yang membelinya? Anak kecil, misalnya atau ibu yang sedang dalam masa hamil, bisa sangat merugikan jika meminumnya" pikir fua .
Fua memutuskan untuk kembali ke kantin bu nina dan melaporkan masalah nya.
"bu, susu ini basi, padahal belum kadaluwarsa," ujar fua sambil menunjuk susu tersebut.
Bu nina heran kebingungan. " wah maaf ya, nak. Tapi itu bukan salah saya. Saya hanya jual barang, dan barangnya dari distributor."
Fua mengangguk, namun ia tidak berhenti disitu. Ia merasa ada yang harus bertanggung jawab atas ejadian ini. Maka, ia pergi ke rumah pamannya yang berprofesi sebagai aparat penegak hukum.
"pak, saya ingin tahu, kalau ada barang cacat seperti susu ini, siapa yang salah? Dan apa yang bisa saya lakukan? Tanya fua.
Pamannya tersenyum mendengar semangat fua. Ia menjelaskan, "dalam hukum perlindungan konsumen, jika ada barang yang cacat atau tidak sesuai, onsumen berhak mengajukan komplain. Penjual memang bertanggung jawab, tapi mereka bisa menuntut distributor atau produsen untuk masalah seperti ini. Ini diatur dalam undang undang no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen".
Fua mengangguk penuh semangat. Esok harinya, ia mendatangi kantor distributor yang tertera dikemasan susu tersebut. Ia ditemani oleh pamannya dan membawa kotak susu sebagai buktinya.