Mohon tunggu...
Rendi Wirahadi Kusuma
Rendi Wirahadi Kusuma Mohon Tunggu... Penulis - Universitas Pakuan

Seorang mahasiswa Hukum di Universitas Pakuan, gemar dalam membaca, belajar, dan mendalami setiap seluk belum ilmu pengetahuan terkait hukum, penelitian dan penulisan sudah menjadi kewajiban, penuangan argumentasi dalam berdebat sudah menjadi kebutuhan dalam kehidupan, mengkritisi dan memahami adalah kegiatan keseharian.

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Kenaikan PPN 12% Menjadi Langkah Strategis Dengan Mengorbankan Kesejahteraan Rakyat

7 Januari 2025   13:18 Diperbarui: 7 Januari 2025   13:18 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
kumparan.com https://images.app.goo.gl/Ar3xzADMm3Y3ip8i8

Salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam kenaikan tarif PPN adalah transparansi dan edukasi perpajakan kepada masyarakat. Banyak masyarakat yang masih belum sepenuhnya memahami sistem pajak di Indonesia, termasuk bagaimana cara mereka terlibat dalam membayar pajak. Oleh karena itu, pemerintah perlu memperkuat kampanye edukasi perpajakan yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pajak sebagai sumber pembiayaan pembangunan.

Selain itu, sistem pajak yang transparan dan akuntabel akan mengurangi potensi penghindaran pajak yang bisa merugikan pendapatan negara. Dalam riset yang dilakukan oleh Pratama (2022), salah satu tantangan besar dalam menaikkan tarif PPN adalah memastikan bahwa penghindaran pajak tidak meningkat, yang dapat menurunkan efektivitas kebijakan ini.

Kesimpulan

Secara keseluruhan, kenaikan tarif PPN menjadi 12% adalah langkah yang strategis dalam meningkatkan pendapatan negara, tetapi harus dilakukan dengan hati-hati. Dampak pada masyarakat berpendapatan rendah, sektor usaha, dan potensi inflasi harus diperhitungkan secara matang agar tidak mengganggu kestabilan ekonomi nasional. Pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan ini diimbangi dengan langkah-langkah pengendalian inflasi, dukungan bagi sektor UKM, serta transparansi dan edukasi perpajakan yang baik. Selain itu, implementasi kebijakan ini harus dilakukan dengan memperhatikan aspek keadilan sosial, agar kebijakan ini tidak hanya berfokus pada peningkatan pendapatan negara, tetapi juga memperhatikan kesejahteraan rakyat secara keseluruhan.

Sumber :

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 7.
  2. Sudarsono, Perpajakan di Indonesia: Teori dan Praktik, Jakarta: PT Elex Media Komputindo, 2018, hal. 200-210.
  3. Yuliana, D., "Dampak Kenaikan PPN Terhadap Harga Konsumsi dan Daya Beli Masyarakat," Jurnal Ekonomi dan Perpajakan, 2022.
  4. Putra, H., "Analisis Dampak Kenaikan PPN Terhadap Usaha Kecil dan Menengah (UKM)," Jurnal Bisnis dan Ekonomi, 2021.
  5. Pratama, F., "Penghindaran Pajak dan Kenaikan Tarif PPN," Jurnal Hukum dan Perpajakan, 2022.
  6. Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Laporan Ekonomi dan Fiskal Tahun 2024, Jakarta: Kemenkeu, 2024.
  7. Badan Pusat Statistik, Laporan Dampak Kenaikan PPN terhadap Inflasi dan Pendapatan Rumah Tangga, 2024.
  8. OECD, Tax Policy Reform in Indonesia, 2022.
  9. World Bank, Indonesia Economic Quarterly Report, 2024.
  10. Direktorat Jenderal Pajak, Laporan Statistik Pajak 2023.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun