Salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam kenaikan tarif PPN adalah transparansi dan edukasi perpajakan kepada masyarakat. Banyak masyarakat yang masih belum sepenuhnya memahami sistem pajak di Indonesia, termasuk bagaimana cara mereka terlibat dalam membayar pajak. Oleh karena itu, pemerintah perlu memperkuat kampanye edukasi perpajakan yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pajak sebagai sumber pembiayaan pembangunan.
Selain itu, sistem pajak yang transparan dan akuntabel akan mengurangi potensi penghindaran pajak yang bisa merugikan pendapatan negara. Dalam riset yang dilakukan oleh Pratama (2022), salah satu tantangan besar dalam menaikkan tarif PPN adalah memastikan bahwa penghindaran pajak tidak meningkat, yang dapat menurunkan efektivitas kebijakan ini.
Kesimpulan
Secara keseluruhan, kenaikan tarif PPN menjadi 12% adalah langkah yang strategis dalam meningkatkan pendapatan negara, tetapi harus dilakukan dengan hati-hati. Dampak pada masyarakat berpendapatan rendah, sektor usaha, dan potensi inflasi harus diperhitungkan secara matang agar tidak mengganggu kestabilan ekonomi nasional. Pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan ini diimbangi dengan langkah-langkah pengendalian inflasi, dukungan bagi sektor UKM, serta transparansi dan edukasi perpajakan yang baik. Selain itu, implementasi kebijakan ini harus dilakukan dengan memperhatikan aspek keadilan sosial, agar kebijakan ini tidak hanya berfokus pada peningkatan pendapatan negara, tetapi juga memperhatikan kesejahteraan rakyat secara keseluruhan.
Sumber :
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 7.
- Sudarsono, Perpajakan di Indonesia: Teori dan Praktik, Jakarta: PT Elex Media Komputindo, 2018, hal. 200-210.
- Yuliana, D., "Dampak Kenaikan PPN Terhadap Harga Konsumsi dan Daya Beli Masyarakat," Jurnal Ekonomi dan Perpajakan, 2022.
- Putra, H., "Analisis Dampak Kenaikan PPN Terhadap Usaha Kecil dan Menengah (UKM)," Jurnal Bisnis dan Ekonomi, 2021.
- Pratama, F., "Penghindaran Pajak dan Kenaikan Tarif PPN," Jurnal Hukum dan Perpajakan, 2022.
- Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Laporan Ekonomi dan Fiskal Tahun 2024, Jakarta: Kemenkeu, 2024.
- Badan Pusat Statistik, Laporan Dampak Kenaikan PPN terhadap Inflasi dan Pendapatan Rumah Tangga, 2024.
- OECD, Tax Policy Reform in Indonesia, 2022.
- World Bank, Indonesia Economic Quarterly Report, 2024.
- Direktorat Jenderal Pajak, Laporan Statistik Pajak 2023.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H