Mohon tunggu...
Rendi Wirahadi Kusuma
Rendi Wirahadi Kusuma Mohon Tunggu... Penulis - Universitas Pakuan

Seorang mahasiswa Hukum di Universitas Pakuan, gemar dalam membaca, belajar, dan mendalami setiap seluk belum ilmu pengetahuan terkait hukum, penelitian dan penulisan sudah menjadi kewajiban, penuangan argumentasi dalam berdebat sudah menjadi kebutuhan dalam kehidupan, mengkritisi dan memahami adalah kegiatan keseharian.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Memandang Peradilan Dan Pengadilan Sebagai Wujud Utuh Dari Hukum Yang Hidup Di Indonesia

6 Januari 2025   20:30 Diperbarui: 6 Januari 2025   20:30 24
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
detiknews.com https://images.app.goo.gl/Qom7CbPSrmxKXGTs8

5. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer

Mengatur tentang peradilan militer yang menangani perkara anggota militer.

  • Pasal 9: Peradilan militer berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana yang dilakukan oleh anggota militer.
  • Pasal 44: Susunan peradilan militer terdiri atas Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi, Pengadilan Militer Utama, dan Mahkamah Agung.

6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2009)

Mengatur kedudukan dan kewenangan Mahkamah Agung sebagai lembaga tertinggi dalam sistem peradilan.

  • Pasal 20 Ayat (1): Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi.
  • Pasal 21 Ayat (1): Mahkamah Agung berfungsi mengawasi jalannya peradilan di bawahnya.

7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Konstitusi

Mengatur kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagai pengawal konstitusi.

  • Pasal 10 Ayat (1): Mahkamah Konstitusi berwenang memutus perkara terkait pengujian undang-undang terhadap UUD, sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran partai politik, dan perselisihan hasil pemilu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun