5. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer
Mengatur tentang peradilan militer yang menangani perkara anggota militer.
- Pasal 9: Peradilan militer berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana yang dilakukan oleh anggota militer.
- Pasal 44: Susunan peradilan militer terdiri atas Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi, Pengadilan Militer Utama, dan Mahkamah Agung.
6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2009)
Mengatur kedudukan dan kewenangan Mahkamah Agung sebagai lembaga tertinggi dalam sistem peradilan.
- Pasal 20 Ayat (1): Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi.
- Pasal 21 Ayat (1): Mahkamah Agung berfungsi mengawasi jalannya peradilan di bawahnya.
7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Konstitusi
Mengatur kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagai pengawal konstitusi.
- Pasal 10 Ayat (1): Mahkamah Konstitusi berwenang memutus perkara terkait pengujian undang-undang terhadap UUD, sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran partai politik, dan perselisihan hasil pemilu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H