Mohon tunggu...
Rendi Wirahadi Kusuma
Rendi Wirahadi Kusuma Mohon Tunggu... Penulis - Universitas Pakuan

Seorang mahasiswa Hukum di Universitas Pakuan, gemar dalam membaca, belajar, dan mendalami setiap seluk belum ilmu pengetahuan terkait hukum, penelitian dan penulisan sudah menjadi kewajiban, penuangan argumentasi dalam berdebat sudah menjadi kebutuhan dalam kehidupan, mengkritisi dan memahami adalah kegiatan keseharian.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Memandang Peradilan Dan Pengadilan Sebagai Wujud Utuh Dari Hukum Yang Hidup Di Indonesia

6 Januari 2025   20:30 Diperbarui: 6 Januari 2025   20:30 24
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
detiknews.com https://images.app.goo.gl/Qom7CbPSrmxKXGTs8

         Peradilan dan Pengadilan memiliki makna yang berbeda namun memiliki substansi yang hampir sama, dimana dalam definisi peradilan adalah ruang lingkup yang mengatur dan menentukan bagaimana suatu proses atau sistem untuk menegakkan hukum guna menyelesaikan sengketa, memutuskan perkara pidana, atau memberikan keadilan kepada pihak-pihak yang bersengketa. Dalam makna luas petradilan diartikan keseluruhan sistem dan mekanisme yang melibatkan lembaga peradilan, hakim, jaksa, advokat, dan aparat penegak hukum lainnya. Sedangkan Pengadilan adalah lembaga atau tempat di mana proses peradilan dilakukan. Ini merupakan badan hukum yang memiliki kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara hukum. Dalam Makna spesifik Pengadilan merujuk pada institusi formal seperti Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, atau Pengadilan Tata Usaha Negara. Jenis pengadilan di Indonesia meliputi :

  • Pengadilan Negeri (kasus umum).
  • Pengadilan Agama (hukum Islam).
  • Pengadilan Militer (kasus militer).
  • Pengadilan Tata Usaha Negara (sengketa administrasi negara).

         Pengadilan juga tidak luput dari regulasi yang menentukan tata cara dan ketentuan umum tentang pengadilan yang telah disebutkan diatas dimana pengadilan juga erat kaitannya dengan Kekuasaan Kehakiman sebagai penentu suatu dasar yuridis bagi Hakim untuk mengembani tugas yang dibebankan dan memberikan putusan yang demi "Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" agar setiap putusan memiliki marwah keadilan. berikut penulis memberikan regulasi aturan yang mengaturnya sebagai berikut :

1. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

UU ini mengatur prinsip dasar sistem peradilan di Indonesia, termasuk independensi lembaga peradilan.

  • Pasal 1 Ayat (1): Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
  • Pasal 24 Ayat (1) UUD 1945 (dirujuk dalam UU ini): Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.

2. Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum

Mengatur lembaga pengadilan umum yang menangani perkara perdata dan pidana.

  • Pasal 2 Ayat (1): Peradilan umum bertugas dan berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara perdata dan pidana.
  • Pasal 3: Pengadilan Negeri adalah pengadilan tingkat pertama, sedangkan Pengadilan Tinggi adalah pengadilan banding.

3. Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama

Mengatur tentang kewenangan peradilan agama dalam menyelesaikan perkara-perkara tertentu berdasarkan hukum Islam.

  • Pasal 2 Ayat (1): Peradilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara antara orang-orang yang beragama Islam.
  • Pasal 49: Kewenangan peradilan agama meliputi perkara perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syariah.

4. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara

Mengatur kewenangan pengadilan dalam menyelesaikan sengketa antara individu atau badan hukum dengan pemerintah.

  • Pasal 1 Ayat (4): Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara antara orang atau badan hukum dengan badan atau pejabat Tata Usaha Negara.
  • Pasal 10 Ayat (1): Pengadilan Tata Usaha Negara bertugas memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun