Mohon tunggu...
Rendi Wirahadi Kusuma
Rendi Wirahadi Kusuma Mohon Tunggu... Penulis - Universitas Pakuan

Seorang mahasiswa Hukum di Universitas Pakuan, gemar dalam membaca, belajar, dan mendalami setiap seluk belum ilmu pengetahuan terkait hukum, penelitian dan penulisan sudah menjadi kewajiban, penuangan argumentasi dalam berdebat sudah menjadi kebutuhan dalam kehidupan, mengkritisi dan memahami adalah kegiatan keseharian.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

UU Yang Wajib Di Pelajari Mahasiswa Hukum

6 Januari 2025   18:51 Diperbarui: 6 Januari 2025   18:51 29
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Nullum crimen, nulla poena sine praevia lege poenali."
"Tidak ada kejahatan, tidak ada hukuman tanpa undang-undang yang mendahului."

         Di Indoensia kita menganut asas legalitas yang artinya tidak dapat seseorang diberikan sanksi pidana atas apa yang dia perbuat jika belum ada undang undang atau aturan yang mendahului sebelum tindakan tersebut dilakukan oleh subjek hukum, hal ini bertujuan untuk mewujudkan suatu kepastian dan kemanfaatan hukum karna hukum tidak semata memberikan sanksi ,namun memberikan kepastian dan kemanfaatan sebagaimana tutur dari jeremy bentham mengungkapkan : "the greatest happiness of the greatest number" yang artinya kebahagiaan terbesar bagi jumlah orang yang terbanyak. Prinsip ini dikenal sebagai Prinsip Utilitas dan menjadi dasar pemikirannya dalam merumuskan hukum dan kebijakan.

Pemikiran Bentham tentang Hukum:

  1. Hukum sebagai Alat untuk Kebahagiaan
    Bentham berpendapat bahwa hukum harus dirancang untuk memaksimalkan kebahagiaan dan meminimalkan penderitaan dalam masyarakat.

  2. Konsekuensi Tindakan
    Dalam pendekatan utilitarianisme, suatu tindakan dianggap baik jika menghasilkan manfaat atau kebahagiaan lebih banyak daripada kerugian.

  3. Kesejahteraan Masyarakat
    Hukum bukan hanya alat untuk menghukum, tetapi juga untuk menciptakan kesejahteraan sosial secara adil dan proporsional.

         Maka untuk terciptanya suatu haluan yang telah dijelaskan, wajib rasanya jika peraturan atau UU harus di buat, revisi, dan ditinjau selalu karna Hukum bertatih tatih mengikuti zaman yang berkembang. penulis memberikan beberapa UU yang wajib dipelajari oleh Mahasiswa Hukum agar setiap kalimat argumentasi memiliki dasar hukum yang mengatur dan memperkukuh argumentasi yang dibangun, berikut beberapa UU yang wajib dipelajari: 

1. Korupsi

  • UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001).
  • UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  • UU No. 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  • UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

2. Narkotika dan Psikotropika

  • UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
  • UU No. 12 Tahun 1992 tentang Narkotika (berlaku sebelum perubahan UU No. 35 Tahun 2009).

3. Perdagangan Orang

  • UU No. 39 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
  • UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (terkait dengan anak yang menjadi korban perdagangan orang).

4. Terorisme

  • UU No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
  • UU No. 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

5. Keamanan Negara dan Kejahatan Terhadap Negara

  • UU No. 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara.
  • UU No. 24 Tahun 2004 tentang Mahkamah Konstitusi (terkait dengan pelanggaran terhadap ketentuan dasar negara).
  • UU No. 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dan Bahan Peledak.

6. Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik

  • UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
  • UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.

7. Lingkungan Hidup

  • UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  • UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
  • UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Lautan.

8. Perlindungan Anak dan Perempuan

  • UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
  • UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
  • UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

9. Penyalahgunaan Senjata Api

  • UU No. 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.

10. Penyalahgunaan Kekuasaan

  • UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

11. Peradilan

  • UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
  • UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
  • UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
  • UU No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

12. Keamanan Negara dan Kejahatan Organisasi

  • UU No. 8 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
  • UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

13. Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT)

  • UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

14. Tindak Pidana Terhadap Kehormatan

  • UU No. 11 Tahun 2008 tentang Pornografi.
  • UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

15. Keamanan Pangan

  • UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
  • UU No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan.

16. Keamanan Dalam Negeri

  • UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • UU No. 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara.

17. Hukum Acara Militer

  • UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
  • UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

18. Perlindungan Saksi dan Korban

  • UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

19. Perundang-Undangan Perdagangan

  • UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
  • UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

20. Hukum Perusahaan

  • UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
  • UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun