Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) merupakan prinsip-prinsip yang menjadi pedoman bagi pelaksanaan pemerintahan yang baik, adil, dan transparan. AUPB dikembangkan untuk memastikan bahwa tindakan pemerintahan tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga etis dan mempromosikan kesejahteraan umum. Di Indonesia, konsep ini diakui dalam berbagai undang-undang dan menjadi dasar untuk menguji keabsahan tindakan pemerintahan, terutama keputusan tata usaha negara (TUN).
     Sejarah perkembangan AUPB di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari pengaruh konsep negara hukum modern yang menekankan pada supremasi hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan pemenuhan kebutuhan masyarakat. Dalam konteks ini, AUPB tidak hanya berfungsi sebagai norma hukum, tetapi juga sebagai nilai moral yang harus diinternalisasi oleh setiap aparatur pemerintahan.
- Sebagai Prinsip Hukum yang Mengikat
Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik berfungsi sebagai pedoman yang harus diikuti oleh pemerintah dalam melaksanakan tugasnya. Prinsip ini mengikat pemerintah untuk bertindak sesuai dengan nilai-nilai keadilan dan kepentingan umum. AUPB tidak hanya berfungsi sebagai norma hukum, tetapi juga sebagai nilai moral yang harus diinternalisasi oleh setiap aparatur pemerintahan.
Sebagai prinsip hukum yang mengikat, AUPB memberikan landasan bagi pengujian keabsahan tindakan pemerintahan, terutama keputusan tata usaha negara (TUN). AUPB membantu dalam memastikan bahwa tindakan pemerintah selalu berada dalam koridor hukum yang adil dan tidak merugikan masyarakat. Prinsip-prinsip ini juga berfungsi sebagai panduan bagi aparat pemerintahan dalam melaksanakan tugasnya dengan integritas dan profesionalisme.
- Sebagai Asas yang Terbuka
AUPB adalah prinsip yang dapat disesuaikan dengan perkembangan zaman dan kondisi sosial. Asas ini memungkinkan adaptasi dalam menghadapi perubahan kebutuhan masyarakat dan dinamika pemerintahan. Fleksibilitas ini sangat penting dalam konteks pemerintahan modern yang selalu menghadapi tantangan baru dan kompleks.
Sebagai asas yang terbuka, AUPB memungkinkan pemerintah untuk menyesuaikan tindakannya dengan perubahan sosial, ekonomi, dan politik. Prinsip-prinsip AUPB harus diinterpretasikan secara dinamis untuk memastikan bahwa mereka tetap relevan dan efektif dalam menghadapi tantangan zaman. Dengan demikian, AUPB tidak hanya berfungsi sebagai pedoman hukum yang statis, tetapi juga sebagai prinsip yang terus berkembang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
- Sebagai Alat Uji Keputusan TUN
AUPB digunakan untuk menilai keabsahan keputusan tata usaha negara (TUN). Prinsip ini membantu dalam mengidentifikasi apakah suatu keputusan pemerintah telah dibuat sesuai dengan norma-norma hukum yang berlaku. AUPB berfungsi sebagai alat uji yang objektif untuk memastikan bahwa keputusan TUN tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga adil dan berkeadilan.
Pengujian keputusan TUN berdasarkan AUPB melibatkan analisis terhadap berbagai aspek keputusan tersebut, termasuk apakah keputusan tersebut didasarkan pada alasan yang sah, apakah prosedur yang diikuti sesuai dengan hukum, dan apakah keputusan tersebut tidak melanggar hak-hak warga negara. Dengan demikian, AUPB membantu dalam memastikan bahwa keputusan TUN selalu berada dalam kerangka hukum yang adil dan tidak merugikan masyarakat.
- Ruang Lingkup AUPB Menurut Para Ahli
Para ahli hukum memberikan berbagai perspektif tentang ruang lingkup AUPB. Misalnya, menurut S.F. Marbun, AUPB mencakup prinsip-prinsip yang mengatur interaksi antara pemerintah dan warga negara untuk memastikan bahwa tindakan pemerintah selalu berada dalam kerangka hukum yang adil dan berkeadilan. Marbun menekankan bahwa AUPB harus dilihat sebagai prinsip-prinsip yang hidup dan berkembang seiring dengan perubahan zaman.
- Ruang Lingkup AUPB Dalam Berbagai Undang-Undang
AUPB disebutkan dalam berbagai undang-undang di Indonesia, yang menunjukkan pentingnya prinsip-prinsip ini dalam sistem hukum negara. Berikut beberapa contoh undang-undang yang mengatur AUPB:
- UU ASN 2014
Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) 2014 menekankan pentingnya kepastian hukum dan pelayanan publik yang baik. UU ini menggarisbawahi bahwa aparatur sipil negara harus berpegang pada prinsip-prinsip AUPB dalam melaksanakan tugasnya. Prinsip-prinsip ini mencakup integritas, profesionalisme, dan kepentingan umum.
- UU Ombudsman 2008