Mohon tunggu...
Rendi Wirahadi Kusuma
Rendi Wirahadi Kusuma Mohon Tunggu... Penulis - Universitas Pakuan

Seorang mahasiswa Hukum di Universitas Pakuan, gemar dalam membaca, belajar, dan mendalami setiap seluk belum ilmu pengetahuan terkait hukum, penelitian dan penulisan sudah menjadi kewajiban, penuangan argumentasi dalam berdebat sudah menjadi kebutuhan dalam kehidupan, mengkritisi dan memahami adalah kegiatan keseharian.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perspektif HAM Dalam Pelaksanaan Hukuman Mati Di Indonesia

1 Januari 2025   16:16 Diperbarui: 1 Januari 2025   16:25 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Hak asasi manusia atau disebut dengan HAM adalah anugrah yang diberikan oleh tuhan kepada setiap perorangan atau individu dan diakui oleh negara sebagai salah satu hukum tertinggi di indonesia, maka tak heran jika kita membicarakan konstitusi secara tidak langsung kita juga membicarakan HAM dan sebaliknya.    Peraturan yang mengatur tentang HAM juga tertuang dalam UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia dan UU No.26 tahun 2000 tentang pengadilan ham yang mengatur peradilan pelanggaran HAM ringan dan berat, lalu dalam UUD 1945 Pada pasal yang mengakui keberadaan HAM sebagai berikut :

1. Hak untuk Hidup (Pasal 28A)

"Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya."

2. Hak untuk Bebas dari Diskriminasi dan Hak Individu (Pasal 28B)

  • Ayat (1):

"Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah."

  • Ayat (2):

"Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi."

3. Hak atas Kebebasan dan Keadilan (Pasal 28C)

  • Ayat (1):

"Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan, dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia."

  • Ayat (2):

"Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya."

4. Hak atas Kebebasan Berekspresi (Pasal 28D)

  • Ayat (1):

"Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum."

  • Ayat (2):

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun