Mohon tunggu...
Rendy B. Aditya
Rendy B. Aditya Mohon Tunggu... -

Mahasiswa Urban n Regional Planning UGM, Social Engineer, dan seorang yang ingin Indonesia Merdeka 100% ! hobi makan ♡ cinta buku ♥ belajar menulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

ETIKA PENATAAN GUNA LAHAN

18 Januari 2011   17:18 Diperbarui: 26 Juni 2015   09:26 767
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

ETIKA PENATAAN GUNA LAHAN

Orientasi pembangunan di Indonesia, selama ini terasa sangat mengarah pada ‘kemajuan.’ Semua visi yang diciptakan, tanpa disadari atau tidak, sangat mengidam-idamkan sebuah pembangunan yang terbentuk dari unsur kebangkitan ekonomi, secara sepihak. Tanpa melihat kebutuhan-kebutuhan mendasar masyarakat akan adanya pembangunan tersebut secara adil.

Etika, yaitu sistem asas moral yang menjadi kaidah perilaku. Menilai sesuatu baik atau buruk, benar atau salah, tergantung pada nilai-nilai yang orang akui (Hartel, 1994). Maka tataguna lahan merupakan etika penggunaan lahan. Dalam menata lahan, tolak ukur kebenaran atau kesalahn terkadang timbul dari variabel supply-demand kebutuhan penduduk atas fungsi lahan tertentu. Apabila satu kelompok masyarakat membutuhkan lahan pemukiman secara massive, maka selayaknya pemerintah berhasil menyediakan lahan pemukiman itu. Sekalipun ada dampak-dampak lain yang disebabkan dari adanya penyediaan lahan pemukiman melalui alih fungsi lahan pertanian. Penyedian tersebut seakan menjadi sesuatu yang hakiki dalam perencanaan. Padahal manfaat yang diberikan tidak selalu memberikan kebaikan bagi kemaslahatan orang banyak. Sebagai contoh adalah orang-orang miskin yang banyak tinggal di pedesaan, mereka seakan tak terjamah oleh keuntungan yang ditimbulkan dari kebijakan-kebijakan pembangunan. Ada atau tidaknya perencanaan pembangunan, semua dirasa sama. Sawah mereka hanya dijadikan lahan ‘cadangan.’ Yang sewaktu-waktu bisa dirubah fungsinya sesuka hati saat lahan perkotaan sudah menjadi komoditi mahal. Semua itu terjadi karena ada kebijakan yang memperbolehkanya. Tidak ada keterpihakan yang diperlihatkan pada pemerintah atas hak-hak yang seharusnya menjadi milik masyarakat desa.

Dari sanalah mengapa saya mencoba mengaitkan antara etika dengan perencanaan guna lahan. Apabila perumusan kebijakan yang sifatnya benar-benar menciptakan pembangunan secara merata, maka rekonstruksi kebijakan yang hanya berfokus pada peningkatan kesejahteraan semu masyarakat harus dirubah. Implementasi konkrit diperlukan. Pemahaman kebijakan pembangunan dan kemahiran penerapan kebijakan memerlukan satu nalar yang dapat menilai sesuatu itu baik atau buruk, benar atau salah. Untuk mengembangkan nalar itu diperlukan satu pedoman asas-moral, yaitu Etika Perencanaan.

Daftar pustaka:

Timothy B, 1994.Ethical Land Use: Principles of Policy and Planning. London: John Hopkins University Press

Notohadikusumo, T., 2005. Implikasi Etika Dalam Kebijakan Pembangunan Kawasan. Yogyakarta: Forum Perencanaan Pembangunan.

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun