Mohon tunggu...
Rendi Setiyawan
Rendi Setiyawan Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Review Jurnal : Penyelesaian Sengketa Dagang Internasional melalui mediasi sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa pada Pemilihan Hukum

17 Desember 2024   13:06 Diperbarui: 17 Desember 2024   13:06 22
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pembahasan

  • Pelaksanaan penyelesaian sengketa dagang internasional
  • melalui mediasi dihubungkan dengan pemilihan hukum dan forum para pihak dalam kontrak dagang internasional
  • Sengketa yang terjadi karena terjadinya kekosongan hukum dalam suatu kontrak yang didalamnya tidak ada klausul tentang bagaimana cara penyelesaiannya apabila terjadi sengketa. Misalnya, dalam kontrak dagang internasional yang dilakukan oleh pelaku bisnis yang berbeda kewarganegaraannya, tentunya pemilihan forum dalam penyelesainnya tentu akan menjadi konfik kedua belah pihak karna kedua belah pihak mempunyai sistem hukum yang berbeda. Pasal 6 ayat (1) UU No. 30 tahun 1999 menerangkan bahwa sengketa atau beda pendapat perdata dapat di selesaikan oleh para pihak melalui alternatif penyelesaian sengketa yang di dasarkan pada iktikad baik dengan mengesampingkan penyelesaian secara litigasi di Pengadilan Negeri. Ayat ini memberikan penegasan bahwa tujuan APS adalah penyelesaian melalui jalur non litigasi. Jalur ini bisa ditempuh jika para pihak yang bersengketa memiliki iktikad baik untuk melakukan perdamaian.
  • Mediasi tidak selalu tepat untuk diterapkan terhadap semua sengketa atau tidak selalu diperlukan untuk menyelesaikan semua persoalan dalam sengketa tertentu. Mediasi akan berhasil atau berfungsi dengan baik bilamana sesuai dengan syarat-syarat. Syarat-syarat tersebut di antaranya, para pihak mempunyai kekuatan tawar menawar yang sebanding, para pihak menaruh perhatian terhadap hubungan di masa depan, terdapat persoalan yang memungkinkan terjadinya pertukaran (trade offs), terdapat urgensi atau batas waktu untuk menyelesaikan, tidak memiliki permusuhan yang berlangsung lama dan mendalam, apabila para pihak mempunyai pendukung atau pengikut, mereka tidak dapat dikendalikan, menetapkan preseden atau mempertahankan suatu hak tidak lebih penting dibandingkan menyelesaikan persoalan yang mendesak, dan yang terakhir, jika para pihak berada dalam proses litigasi, kepetingankepentingan lainnya tidak akan diperlakukan lebih baik dibandingkan mediasi.
  • Penggunaan hukum nasional dalam penyelesaian sengketa perdagangan internasional melalui mediasi dalam hal terjadi kekosongan hukum dalam forum penyelesaiannya terhadap kontrak dagang internasional dihubungkan dengan teori lex loci solutions
  • Kontrak yang dibuat para pihak yang berbeda kewarganegaraanya tetap terikat pada suatu hukum nasional tertentu (dari suatu negara) atau Lex Contractus. Pada prinsipnya tidak ada suatu kontrak yang tidak tunduk pada suatu hukum nasional tertentu. Jadi hukum nasional itu sebenarnya hukum dari masing-masing pihak yang akan dipakai untuk kontrak tersebut. Dari adanya keterkaitan erat antara hukum nasional dengan kontrak internasional mensyaratkan bahwa pemahaman suatu hukum nasional (dalam hal ini hukum perjanjian Indonesia) adalah suatu hal yang penting. Pemahaman terhadap hukum nasional juga relavan untuk mengetahui keabsahaan suatu kontrak, dan apakah ada syarat tertentu harus dipenuhi untuk suatu bentuk kontrak tertentu.
  • Penggunaan teori lex loci solutions setidaknya akan memberikan jalan keluar dalam permasalahan ini, karna menurut teori ini yaitu "Hukum yang berlaku dalam kontrak adalah hukum dilaksanakannya kontrak". Tentu hal ini akan menjadi titik temu dalam penggunaan hukum nasionalnya, karna kontrak itu dilaksanakan sepenuhnya menjadi pilihan hukum untuk penyelesaian sengketa. Tapi tetap harus dapat dilihat dari masing[1]masing sengketanya. Karna biasanya setiap sengketa seperti ini mempunyai beberapa hukum yang berlaku juga titik taut primer dan sekunder yang berbeda, lalu di laksanakannya kontrak tersebut (lex loci solutions) seperti namanya ini merupakan solusi yang menurut penulis terbaik karna tentu saja setiap kontrak mempunyai tujuan nya dan tujuan tersebut akan dilaksanakan hal ini tentu lebih memudahkan untuk memilihnya karna apabila para pihak memiliki sistem hukum yang berbeda dengan di gunakannya teori ini akan menjadi jalan keluarnya karna akan menitik beratkan hal tersebut kepada dilaksanakannya kontrak tersebut walaupun nanti akan berbeda sistem hukum dari para pihak. Hukum tempat perbuatan melawan hukum dilakukan (lex loci delicti commisi), hukum dari pengadilan atau hakim (lex fori) dalam hal ini karna forumnya dilakukan secara mediasi yaitu mediator sebagai penengahnya berarti tidak akan melihat dari sistem hukum hakim, dan hukum dari salah satu pihak yang melakukan prestasi (the most characteritic connection).

Kesimpulan

Kontrak atau perjanjian memiliki kekuatan hukum layaknya Undang-undang bagi para pembuatnya. para pihak bebas memilih hukum yang berlaku berdasarkan kesepakatan bersama, Kesepakatan para pihak dalam suatu perjanjian untuk memilih yurisdiksi dan pilihan hukum yang berlaku tetap dikembalikan pada penerapan dari asas kebebasan berkontrak (pacta sun servanda) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1338 Kitab Undang[1]Undang Hukum Perdata, Makna nya dalam pasal tersebut bahwa peraturan perundang-undangan Indonesia yang menyangkut status dan kewenangan seseorang,

Kelebihan

Jurnal ini mengkaji sangat dalam dan memandang dari berbagai sudut untuk memaksimalkan pembahasan nya

Kekurangan

Banyak istilah asing yang kebanyakan tidak dijelaskan di dalamnya

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun