Mohon tunggu...
Rendi Setiawan
Rendi Setiawan Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Seorang Mahasiswa di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Mengenal Nomokrasi Islam dan Prinsip-prinsipnya

13 Agustus 2020   14:53 Diperbarui: 13 Agustus 2020   15:03 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Yang dimaksud dengan nomokrasi Islam ialah bahwa konsep dalam sebuah negara tersebut lebih berdasarkan kepada hukum-hukum yang mana berasal dari Allah, yakni berupa kitab-kitabnya, seperti dalam Al-Qur'an maupun As-Sunnah.

          Jadi apabila dikaitkan antara makna dari nomokrasi diatas dengan Islam dapat dikatakan bahwa kekuasaan yang dimiliki tersebut berlandaskan pada norma-norma atau hukum-hukum Islam atau yang dikenal dengan supremasi syariah.

          Majid Khadduri mengutip sebuah rumusan daripada nomokrasi dari The Oxford Dictionary yang menyatakan bahwa: Nomokrasi itu merupakan sebuah sistem pemerintahan yang berdasarkan kepada kode-kode hukum: suatu rule of law dalam masyarakat. Jika dilihat rumusan tersebut masih bersifat umum, yang mana apabila rumusan dari Khadduri ini lebih disudutkan ke konsep negara Islam akan berubah menjadi berdasarkan kepada hukum-hukum Islam (Syariat) atau yang dikatakan rule of Islamic law.[1]

          Teokrasi merupakan sebuah negara, yang diatur atau diperintah oleh tuhan-tuhan ataupun dewa-dewa yang menjadi raja dan penguasanya.[2] Maka daripada itu penyebutan teokrasi sebagai suatu konsep negara dalam Islam dikatakan salah atau tidak benar. Bahkan secara sejarah konsep teokrasi ini tidak dikenal dan juga tidak pernah digunakan dalam sistem pemerintahan Islam.

         Menurut Ibnu Khaldun, dalam sebuah nomokrasi itu terdapat pembagian-pembagiannya sebagai berikut:

a.      Siyasah diniyah yang diterjemahkan menjadi nomokrasi Islam

          Kalau dalam nomokrasi Islam itu, hukum syariah ataupun hukum yang diciptakan oleh manusia, keduanya sama-sama bertujuan untuk negara.[3]

b.      Siyasah 'aqliyah yang diterjemahkan menjadi nomokrasi sekuler

          Kalau dalam nomokrasi sekuler manusia itu menggunakan hukum hanya sebagai hasil pemikiran dari mereka.

          Kepala negara didalam nomokrasi Islam tersebut harus sesuai dengan aturan-aturan daripada yang diturunkan oleh Allah melalui Rasulullah SAW saat melaksanakan pemerintahannya yang tentunya tidak dibenarkan untuk melanggar perintah dari Allah SWT tersebut.[4] Dikatakan bahwa dalam nomokrasi Islam itu berlandaskan pada Al-Qur'an dan As-Sunnah. Tetapi, apabila ada suatu permasalahan yang tidak ada dijelaskan dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah sehingga tidak mendapatkan jawaban atau solusinya, maka diberikan kebebasan untuk melakukan ijtihad.

          Yang terpenting dalam melakukan suatu ijtihad untuk menemukan solusi yang tidak ada pada Al-Qur'an dan As-Sunnah itu ialah diharuskan sejalan dan sesuai dengan prinsip-prinsip pada kemaslahatan manusia itu sendiri serta tidak bertentangan dengan hukum-hukum syariat yang sudah ada. Dengan diberinya kebebasan untuk melakukan ijtihad ini tentunya tidak mudah. Harus ada para ahli-ahli yang memiliki keilmuwan yang mana mampu mengarahkan proses ijtihad ini dapat berjalan dengan terarah sesuai dengan tuntutan perkembangan masyarakat.[5]

          Al-Qur'an dan As-Sunnah yang kita kenal sebagai suatu sumber ajaran Islam tidak menjabarkan secara detail dan jelas bagaimana konsep negara nomokrasi Islam tersebut dalam penerapan dan pelaksanaannya oleh negara. Yang ada hanya penjelasan-penjelasan daripada prinsip-prinsip yang bersifat umum saja.

          Jika kita lihat dengan seksama bahwa terdapat kesamaan antara konsep nomokrasi Islam dan negara hukum Indonesia, yakni pancasila. Persamaan itu ialah kedua konsep ini sama-sama menempatkan nilai-nilai yang sudah ada sebagai nilai yang bersifat standar.[6] Pada konsep nomokrasi Islam hukumnya berdasarkan pada hukum Allah, yakni Al-Qur'an dan As-Sunnah. Sedangkan pada konsep negara Indonesia berdasarkan pada Pancasila. Yang mana nilai kedua konsep tersebut harus dipatuhi. Selain itu, kedua konsep ini sama-sama dapat menempatkan bagian-bagian dengan saling berhubungan, seperti penempatan manusia, Tuhan, agama serta negara.

          Maka daripada itu dapat disimpulkan bahwa negara nomokrasi Islam adalah sebuah konsep negara yang paling tepat untuk dikatakan sebagai konsep negara hukum dari sudut hukum Islam. Nomokrasi Islam itu berlandaskan kepada aturan-aturan ataupun hukum-hukum syariat yang diturunkan oleh Allah SWT melalui Rasulullah, seperti Al-Qur'an dan As-Sunnah.

 

Prinsip Negara Nomokrasi

Berikut prinsip-prinsip daripada negara nomokrasi:

a.      Prinsip Kekuasaan Sebagai Amanah

b.      Prinsip Musyawarah

c.       Prinsip Keadilan

d.      Prinsip Persamaan

e.      Prinsip Pengakuan dan Perlindungan Terhadap Hak Asasi Manusia

f.       Prinsip Peradilan Bebas

g.      Prinsip Perdamaian

h.      Prinsip Kesejahteraan

i.        Prinsip Ketaatan Rakyat

j.        Prinsip Kedudukan Manusia Di Bumi

k.       Prinsip Amar Ma'ruf Nahy Munkar

l.        Prinsip Profesionalisme dan Akuntabilitas Publik dalam Pengisian Jabatan Pemerintahan

m.     Prinsip Persaudaraan dan Persatuan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun