Mohon tunggu...
Rendi Setiawan
Rendi Setiawan Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Seorang Mahasiswa di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Mengenal Nomokrasi Islam dan Prinsip-prinsipnya

13 Agustus 2020   14:53 Diperbarui: 13 Agustus 2020   15:03 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

          Al-Qur'an dan As-Sunnah yang kita kenal sebagai suatu sumber ajaran Islam tidak menjabarkan secara detail dan jelas bagaimana konsep negara nomokrasi Islam tersebut dalam penerapan dan pelaksanaannya oleh negara. Yang ada hanya penjelasan-penjelasan daripada prinsip-prinsip yang bersifat umum saja.

          Jika kita lihat dengan seksama bahwa terdapat kesamaan antara konsep nomokrasi Islam dan negara hukum Indonesia, yakni pancasila. Persamaan itu ialah kedua konsep ini sama-sama menempatkan nilai-nilai yang sudah ada sebagai nilai yang bersifat standar.[6] Pada konsep nomokrasi Islam hukumnya berdasarkan pada hukum Allah, yakni Al-Qur'an dan As-Sunnah. Sedangkan pada konsep negara Indonesia berdasarkan pada Pancasila. Yang mana nilai kedua konsep tersebut harus dipatuhi. Selain itu, kedua konsep ini sama-sama dapat menempatkan bagian-bagian dengan saling berhubungan, seperti penempatan manusia, Tuhan, agama serta negara.

          Maka daripada itu dapat disimpulkan bahwa negara nomokrasi Islam adalah sebuah konsep negara yang paling tepat untuk dikatakan sebagai konsep negara hukum dari sudut hukum Islam. Nomokrasi Islam itu berlandaskan kepada aturan-aturan ataupun hukum-hukum syariat yang diturunkan oleh Allah SWT melalui Rasulullah, seperti Al-Qur'an dan As-Sunnah.

 

Prinsip Negara Nomokrasi

Berikut prinsip-prinsip daripada negara nomokrasi:

a.      Prinsip Kekuasaan Sebagai Amanah

b.      Prinsip Musyawarah

c.       Prinsip Keadilan

d.      Prinsip Persamaan

e.      Prinsip Pengakuan dan Perlindungan Terhadap Hak Asasi Manusia

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun