Bencana dapat terjadi secara tiba-tiba maupun melalui proses yang panjang secara perlahan-lahan. Beberapa jenis bencana, misalnya gempa bumi hampir tidak mungkin diperkirakan kapan, dimana, serta besaran kekuatannya secara akurat. Sedangkan beberapa bencana lainnya seperti banjir, tanah longsor, kekeringan, letusan gunung api, tsunami, dan anomali cuaca masih dapat diramalkan sebelumnya. Meskipun demikian, kejadian bencana selalu memberikan dampak kejutan dan menimbulkan banyak kerugian baik jiwa maupun materi. Kejutan tersebut terjadi karena kurangnya kewaspadaan dan kesiapan dalam menghadapi ancaman bahaya (Bakornas PB, 2007).
Indonesia merupakan Negara Kepulauan terbesar di dunia yang terletak diantara 2 benua (Benua Asia dan Australia) dan 2 samudera (Samudera Hindia dan Pasifik). Letak geografis ini menyebabkan Indonesia berada pada jalur pertemuan 3 lempeng, yaitu Indo-Australia, Eurasia, dan Pasifik yang berpotensi besar menimbulkan bencana apabila lempeng-lempeng tersebut saling bertumbukan. Kondisi ini juga yang membuat Indonesia masuk dalam zona rentan gempa bumi, tsunami, letusan gunung api, gerakan massa tanah/batu (longsor), dan banjir. Berdasarkan data kebencanaan edisi Juni 2015 dari BNPB menunjukkan selama Januari-Juni 2015 tercatat 1.082 kejadian bencana yang merenggut 141 korban meninggal, 7 hilang, dan 9.556 unit rumah mengalami kerusakan dampak dari bencana yang terjadi. Pada bulan Juni 2015 saja, bencana terjadi sebanyak 93 kali yang mengakibatkan 20 orang meninggal serta lebih dari 300 unit rumah mengalami kerusakan, mulai dari rusak ringan, sedang, hingga berat.
Tabel 1. Jumlah Kejadian Bencana, Korban, dan Dampaknya Bulan Juni 2015*)
Sumber: BNPB (2015)
Perhitungan matematis berdasarkan data sensus penduduk tahun 2010 dan peta bahaya menghasilkan 148 juta penduduk terpapar gempa bumi, 63 juta jiwa terpapar banjir, 40 juta terpapar tanah longsor, 11 juta terpapar gelombang ekstrim dan abrasi, 4,2 juta terpapar tsunami, dan 3,9 juta jiwa terpapar bahaya gunung api. Data statistik lain menunjukkan perkembangan peristiwa bencana dari tahun ke tahun di Indonesia berdasarkan jenis bencana berikut data kerusakan dan kerugiannya yang mengalami peningkatan.
Tabel 2. Data Kerusakan dan Kerugian Akibat Bencana di Indonesia
Berdasarkan data statistik dan informasi-informasi sebelumnya, Mengapa Indonesia yang sudah digariskan sebagai daerah rawan bencana masih harus mengalami dampak luar biasa dalam kurun waktu 10 tahun terakhir hingga menghabiskan dana ratusan trilyun untuk proses rehabilitasi pasca bencana? Boleh jadi karena “peran satuan terkecil masyarakat, yaitu keluarga dalam mitigasi bencana masih belum dilibatkan secara penuh”.
Undang-Undang No.24/2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Pemerintah No.21/2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana memberikan gambaran perubahan paradigma di bidang penanggulangan bencana. Undang-Undang ini bertujuan untuk menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman, risiko, dan dampak bencana.