Dalam Perpres tersebut Pasal 6 ayat (2) menjelaskan bahwa Sekretaris KKIP adalah Wakil Menteri Pertahanan atau yang ditunjuk oleh Ketua KKIP. Nah loh, ada ketidakberesan di sini. Kenapa demikian?
Sebagai mantan oposisi, Gerindra yang diketuai oleh Prabowo Subianto sudah lupa akan batas wewenangnya sebagai Menteri Pertahanan. Tak elok bila posisi seorang Menteri melebihi posisi seorang Presiden. Beda pengangkatan seorang Menteri. Karena Presiden memiliki hak preogratif akan memilih dan menetapkan siapa yang akan duduk di kursi Menteri tersebut.
Jadi, Partai Gerindra dan PDIP harus banyak-banyak evaluasi diri. Bila perlu lakukan muhasabah di kantor DPP masing-masing. Agar terhindar dari bala maupun bencana karena kesalahan masa lalu dari masing-masing Partai.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H