Mohon tunggu...
Yayat Suratmo
Yayat Suratmo Mohon Tunggu... -

im just nothing

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Anda yang Menabung, LPS yang Menjamin

29 April 2016   15:00 Diperbarui: 2 Mei 2016   11:43 219
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kebutuhan manusia dalam mencukupi kehidupannya selalu berubah, bahkan acapkali bertambah. Dulu, manusia hanya butuh makan dengan cara berburu atau bercocok tanam, atau sekedar untuk mengisi perut. Seiring waktu, kebutuhan tersebut semakin kompleks.

Manusia abad millenium seperti kita misalnya, yang namanya alat komunikasi, pendidikan, hiburan, informasi, investasi, tabungan, atau asuransi, pun sudah menjadi kebutuhan.

Dari segi bentuk, kebutuhan memang selalu berubah menyesuaikan jaman. Dan akan selalu demikian. Namun dari segi pola waktu pemenuhan kebutuhan, ternyata polanya tetap sama. Yakni, manusia selalu  berusaha memenuhi kebutuhannya saat ini, dan kebutuhannya di masa mendatang.

Menyimpan sesuatu untuk digunakan di masa mendatang, bukan pula hak prerogatif manusia modern. Sebab hal itu sudah dilakukan manusia terdahulu melalui prilaku menyetok atau menyimpan makanan. Jadi polanya tetap sama, bahwa manusia perlu memenuhi kebutuhannya saat ini, dan juga kebutuhannya di masa mendatang.

Di jaman modern, memenuhi kebutuhan masa mendatang dapat dilakukan dengan lebih mudah dengan cara menabung atau berinvestasi. Apalagi saat ini tersedia bermacam produk tabungan dan investasi dengan nilai imbal balik yang menarik.

Bahkan, untuk produk tabungan tertentu, si pemilik rencana, yang juga pemilik atas dana yang akan dipakai dimasa mendatang (as saving), tidak perlu repot membuat skema rencana keuangan sendiri. Cukup datang ke bank atau perusahaan investasi, pilih produk, maka rencana keuangan pun telah Anda dibuat. Anda tinggal menyimpan dana itu, kemudian digunakan masa depan. Selesai.

Tingkat Keamanan

Persoalannya, bagaimana tingkat keamanan dana atau investasi Anda bisa terjamin? Kita rupanya perlu belajar dari masyarakat terdahulu yang begitu telaten menyiapkan lokasi penyimpanan stok makanan agar aman dari gangguan.

Dulu, masyarakat benar-benar memperhatikan lokasi penyimpanan agar makanan tetap aman. Misalnya dengan membangun lumbung yang bentuknya lebih tinggi dan terpisah dari letak kampung. Bahkan terkadang, lumbung itu dijaga oleh beberapa orang untuk memastikan keamanannya.

Dibandingkan dengan masa lalu, secara esensi, hal tersebut tidaklah berbeda dengan jaman sekarang. Yaitu, tabungan memang perlu dijamin keamanannya agar kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan tetap terjaga.

(Lumbung Padi Sebagai Tempat Penyimpanan Stok Makanan)

Saat ini, jaminan keamanan atas tabungan telah diatur  pemerintah dalam program penjaminan. Asal mula peraturan ini muncul adalah ketika krisis keuangan melanda Indonesia tahun 1998.  Saat itu, industri perbankan nasional jeblok total. Ratusan bahkan ribuan nasabah menarik dananya dari bank dalam tempo singkat sehingga terjadi rush yang berbuntut sulitnya likuiditas, disusul tutupnya bank.

Dari peristiwa itu, pemerintah  ingin mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap dunia perbankan yang sempat merosot tajam. Bahkan saking tidak percayanya, masyarakat kala itu melarikan dananya ke bank luar negeri.

Pemerintah kemudian menerbitkan undang-undang tentang penjaminan melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (UU LPS). Undang-Undang ini mengatur tentang keberadaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan dua fungsi.

lps-57231b27f492738b07c6ed9f.jpg
lps-57231b27f492738b07c6ed9f.jpg
(Suasana Sebuah Bank Peserta LPS)

Fungsi pertama, menjamin simpanan nasabah bank dan fungsi kedua, turut aktif dalam menjaga stabilitas sistem perbankan sesuai kewenangannya.  LPS yang mulai beroperasi  pernuh pada 22 September 2005, menjamin simpanan nasabah bank yang berbentuk tabungan, deposito, giro, sertifikat deposito, dan bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.

Kemudian, apa saja syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi agar dana nasabah dijamin oleh LPS? LPS mempunyai tiga syarat utama yang disebut 3T, yaitu :

  • Tercatat dalam pembukuan bank;
  • Tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat suku bunga penjaminan; dan
  • Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.

Sedangkan bunga bank yang dijamin LPS adalah :

  • 10,25% untuk bank perkreditan rakyaT (BPR),
  • 7,75% untuk bank umum, dan
  • 1,5% untuk valuta asing.

Dana nasabah yang dijamin oleh LPS adalah maksimal Rp 2 milyar per nasabah per bank. Jika seorang nasabah mempunyai beberapa rekening simpanan pada satu bank, maka untuk menghitung simpanan yang dijamin, saldo seluruh rekening tersebut dijumlahkan.  

Misalnya, Anda memiliki tabungan Rp 1,5 miliar dan deposito Rp 1,7 miliar di Bank ABC. Total simpanan Anda di bank tersebut adalah Rp 2,2 miliar. Saat Bank ABC dicabut ijinnya, maka LPS akan membayar klaim jaminan Anda tetap sebesar Rp 2 miliar.

Begitupun apabila nasabah memiliki rekening gabungan (joint account). Misalnya, Amat, Asep, Adul, masing-masing memiliki tabungan atas nama pribadi di Bank AAA dengan saldo masing-masing sebesar Rp 1,2 miliar, Rp 1,4 miliar dan Rp 1,8 miliar.

Selain itu, mereka juga mempunyai rekening gabungan (joint account) dalam bentuk giro di tersebut dengan saldo sebesar Rp 3 miliar. Sedangkan  Asep juga memiliki 1 rekening tabungan untuk kepentingan anaknya yang masih kecil bernama Sisca (beneficiary) dengan saldo sebesar Rp 80 juta.

 Jika Bank AAA tutup dan dicabut ijin usahanya, maka LPS akan membayar klaim penjaminan atas simpanan yang dijamin sebesar:

a. Rp2 milyar kepada Asep
 b. Rp2 milyar kepada Amat
 c. Rp2 milyar kepada Adul
 d. Rp 80 juta kepada Asep untuk kepentingan Sisca.

Untuk nasabah penyimpan yang sebagian saldo rekeningnya tidak dibayarkan oleh LPS karena saldo simpanannya telah melebihi jumlah maksimum simpanan yang dijamin, LPS akan menerbitkan Surat Keterangan mengenai saldo rekening yang tidak dibayarkan tersebut. Penyelesaiannya dilakukan dengan mekanisme likuidasi  Bank AAA.

Selanjutnya, sebagai lembaga penjamin yang dimiliki negara, LPS juga menjamin simpanan nasabah pada seluruh bank konvensional dan bank syariah yang beroperasi di wilayah Republik Indonesia, baik Bank Umum (Bank Asing, Bank Campuran, Bank Swasta Nasional, Bank Pembangunan Daerah dan Bank milik Pemerintah) maupun Bank Perkreditan Rakyat (BPR). 

Tentu sesuai aturan perundang-undangan, bank-bank tersebut wajib mendaftarkan kepesertaannya di LPS agar dana nasabah di bank tersebut dijamin.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun