Jika Bank AAA tutup dan dicabut ijin usahanya, maka LPS akan membayar klaim penjaminan atas simpanan yang dijamin sebesar:
a. Rp2 milyar kepada Asep
 b. Rp2 milyar kepada Amat
 c. Rp2 milyar kepada Adul
 d. Rp 80 juta kepada Asep untuk kepentingan Sisca.
Untuk nasabah penyimpan yang sebagian saldo rekeningnya tidak dibayarkan oleh LPS karena saldo simpanannya telah melebihi jumlah maksimum simpanan yang dijamin, LPS akan menerbitkan Surat Keterangan mengenai saldo rekening yang tidak dibayarkan tersebut. Penyelesaiannya dilakukan dengan mekanisme likuidasi  Bank AAA.
Selanjutnya, sebagai lembaga penjamin yang dimiliki negara, LPS juga menjamin simpanan nasabah pada seluruh bank konvensional dan bank syariah yang beroperasi di wilayah Republik Indonesia, baik Bank Umum (Bank Asing, Bank Campuran, Bank Swasta Nasional, Bank Pembangunan Daerah dan Bank milik Pemerintah) maupun Bank Perkreditan Rakyat (BPR).Â
Tentu sesuai aturan perundang-undangan, bank-bank tersebut wajib mendaftarkan kepesertaannya di LPS agar dana nasabah di bank tersebut dijamin.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H