Mohon tunggu...
Yayat Suratmo
Yayat Suratmo Mohon Tunggu... -

im just nothing

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Anda yang Menabung, LPS yang Menjamin

29 April 2016   15:00 Diperbarui: 2 Mei 2016   11:43 219
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Saat ini, jaminan keamanan atas tabungan telah diatur  pemerintah dalam program penjaminan. Asal mula peraturan ini muncul adalah ketika krisis keuangan melanda Indonesia tahun 1998.  Saat itu, industri perbankan nasional jeblok total. Ratusan bahkan ribuan nasabah menarik dananya dari bank dalam tempo singkat sehingga terjadi rush yang berbuntut sulitnya likuiditas, disusul tutupnya bank.

Dari peristiwa itu, pemerintah  ingin mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap dunia perbankan yang sempat merosot tajam. Bahkan saking tidak percayanya, masyarakat kala itu melarikan dananya ke bank luar negeri.

Pemerintah kemudian menerbitkan undang-undang tentang penjaminan melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (UU LPS). Undang-Undang ini mengatur tentang keberadaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan dua fungsi.

lps-57231b27f492738b07c6ed9f.jpg
lps-57231b27f492738b07c6ed9f.jpg
(Suasana Sebuah Bank Peserta LPS)

Fungsi pertama, menjamin simpanan nasabah bank dan fungsi kedua, turut aktif dalam menjaga stabilitas sistem perbankan sesuai kewenangannya.  LPS yang mulai beroperasi  pernuh pada 22 September 2005, menjamin simpanan nasabah bank yang berbentuk tabungan, deposito, giro, sertifikat deposito, dan bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.

Kemudian, apa saja syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi agar dana nasabah dijamin oleh LPS? LPS mempunyai tiga syarat utama yang disebut 3T, yaitu :

  • Tercatat dalam pembukuan bank;
  • Tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat suku bunga penjaminan; dan
  • Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.

Sedangkan bunga bank yang dijamin LPS adalah :

  • 10,25% untuk bank perkreditan rakyaT (BPR),
  • 7,75% untuk bank umum, dan
  • 1,5% untuk valuta asing.

Dana nasabah yang dijamin oleh LPS adalah maksimal Rp 2 milyar per nasabah per bank. Jika seorang nasabah mempunyai beberapa rekening simpanan pada satu bank, maka untuk menghitung simpanan yang dijamin, saldo seluruh rekening tersebut dijumlahkan.  

Misalnya, Anda memiliki tabungan Rp 1,5 miliar dan deposito Rp 1,7 miliar di Bank ABC. Total simpanan Anda di bank tersebut adalah Rp 2,2 miliar. Saat Bank ABC dicabut ijinnya, maka LPS akan membayar klaim jaminan Anda tetap sebesar Rp 2 miliar.

Begitupun apabila nasabah memiliki rekening gabungan (joint account). Misalnya, Amat, Asep, Adul, masing-masing memiliki tabungan atas nama pribadi di Bank AAA dengan saldo masing-masing sebesar Rp 1,2 miliar, Rp 1,4 miliar dan Rp 1,8 miliar.

Selain itu, mereka juga mempunyai rekening gabungan (joint account) dalam bentuk giro di tersebut dengan saldo sebesar Rp 3 miliar. Sedangkan  Asep juga memiliki 1 rekening tabungan untuk kepentingan anaknya yang masih kecil bernama Sisca (beneficiary) dengan saldo sebesar Rp 80 juta.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun