Mohon tunggu...
Yayat Suratmo
Yayat Suratmo Mohon Tunggu... -

im just nothing

Selanjutnya

Tutup

Money

Miliki Rumah Impian Melalui BPJS Ketenagakerjaan

6 Januari 2016   18:40 Diperbarui: 6 Januari 2016   18:40 124
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Dalam program ini BPJS  Ketenagakerjaan  bekerjasama dengan BTN dan developer membangun 1.800 unit rumah, dan saya minta adik saya untuk melihat proses pembangunannya serta mencari informasi lebih detail. Syukurlah, setelah melihat proses pembangunan perumahan, adik saya tertarik untuk ikut program itu. Saya sebagai kakak yang kebetulan senang menulis di media sosial kebagian tugas membantu mencari informasi lewat internet.

Setelah seminggu kemudian, adik saya akhirnya memutuskan untuk sekalian mengajukan manfaat KPR, bukan hanya PUM. Alhamdullilah prosesnya tidak berbelit-belit. Memang, pengajuan PUM ini harus melalui perusahaan, jadi istilahnya, harus rame-rame atas nama perusahaan.

Saya mendorong adik saya untuk bersama teman kerjanya mengajukan permintaan ini kepada perusahaan. Kabarnya saat ia menghadap Kepala HRD perusahaan bersama sejumlah teman, si kepala HRD langsung menyetujui dan menyampaikannnya kepada atasan. Alhamdullilah, atasannya juga setuju sehingga total sekitar 14 orang karyawan yang dimintakan fasilitas dari perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Secara umum, syarat mengajukan KPR mengacu pada syarat dan ketentuan yang berlaku di bank penyalur serta otoritas yang mengatur bidang usaha perbankan. Namun syarat pribadi dari kenggotaan adalah :

  1. Menjadi anggota BPJS Ketengakerjaan minimal satu tahun.
  2. Tertib administrasi dan tertib iuran serta.
  3. Bukan perusahaan PDS (Perusahaan Daftar Sebagian) upah atau tenaga kerja.

Sementara dokumen yang harus disiapkan perusahaan adalah :

  1. Surat keterangan bekerja dari perusahaan untuk setiap karyawan yang mengajukan manfaat KPR.
  2. Serta surat keterangan belum memiliki rumah dari perusahaan untuk setiap karyawan yang mengajukan manfaat.

Untuk jangka waktu cicilan KPR bisa mencapai 20 tahun sedangkan PUM bisa dicicil hingga 15 tahun. Sedangkan bunganya hanya sebesar 5% untuk kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) pada KPR subsidi. Sementara KPR non-subsidi dibebankan bunga sesuai dengan BI Rate ditambah 3% per tahun dengan sistem anuitas.

Adik saya kebetulan mengambil rumah di bawah harga Rp 120 juta dengan luas tanah 60 meter persegi. Itu adalah harga subsidi dari pemerintah melalui Fasilitas Likuditas Pembiayaan Rumah (FLPP) yang memang diinisiasi oleh pemerintah melalui BTN. Dengan FLPP, calon pemilik rumah juga mendapat keringanan uang muka. Jadi manfaatnya dobel, kemudahan dari BTN dan kemudahan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Nah yang menarik dari program housing benefit ini, BPJS Ketenagakerjaan menyasar langsung pekerja yang bekerja di kantung-kantung wilayah industri, seperti Cikarang ini. Tujuannya, menyediakan rumah bagi para pekerja agar lebih dekat dengan lokasi kerja sehingga memudahkan transportasi pekerja. Ini yang patut diacungi jempol.

Rupanya, BPJS Ketenagakerjaan juga sudah merencanakan program serupa untuk pekerja di wilayah Bogor (Jonggol dan sekitarnya) dengan rencana membangun perumahan terpadu di Jonggol dengan area lahan seluas 187 hektare (ha).

Tidak hanya itu, BPJS Ketenagakerjaan telah menggandeng 11 pengembang properti yang menggarap perumahan di beberapa kota di Indonesia, seperti Serang, Batam, Karawang, Semarang dan kota lainnya di Indonesia.

Saat ini proses pengajuan KPR adik saya sedang diproses di BPJS Ketenagakerjaan. Saya turut berdoa untuk adik saya, semoga pengajuan manfaatnya dapat disetujui. Amin.

 

 

 

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun