Iuran peserta mandiri memang sepenuhnya ditanggung oleh peserta. Namun, supaya tidak terasa sebagai sebuah beban pengeluaran, sebaiknya ditanamkan prinsip bahwa pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan sebagai tabungan atau investasi di masa depan.
Sebab, yang namanya pekerja informal tidak bekerja di perusahaan, tentu tidak ada yang menanggung jika mengalami kecelakaan kerja. Kalau karyawan sih enak, biaya RS ditanggung kantor. Kalau pekerja informal kan tidak. Nah, dengan BPJS Ketenagakerjaan semua manfaat termasuk Jaminan Hari Tua (JHT) yang selama ini hanya dirasakan pekerja kantoran, bisa dirasakan juga oleh pekerja informal.
Jika semua risiko itu terjamin, maka tugas peserta mandiri BPJS Ketenagakerjaan tinggal bekerja dengan semangat dan giat. Tak perlu kuatir memikirkan bagaimana menjalani hari-hari di masa tua nanti sebab sudah ada Jaminan Hari Tua dari BPJS Ketenagakerjaan.
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H