Selamat pagi...
Minggu lalu... Menteri ESDM ... Bapak Sudirman Said... sempat bilang: Harga BBM akan naik lagi!!! Gile bener. Baru juga tanggal 8... tapi sudah mulai berkoar kalau harga BBM mau naik lagi. Alasannya juga keren: Karena menjelang musim panas.. harga BBM akan naik lagi. Memang sih... itu faktor penggerak harga minyak. Tapi... signal yang saya baca adalah: bahwa harga BBM Subsidi akan naik karena Pemerintah mengantisipasi kenaikan harga di masa yang akan datang. 'Bagus'-nya lagi.. tidak lama kemudian.. di malam harinya... keluar berita baru: Harga minyak Brent turun 6% dalam semalam! Hehehe... manis bener.... Sialnya.. Pak Menteri kemudian tidak komentar mengenai hal itu.
Harga BBM: Memang Harus Mengambang
Kebijakan Harga BBM Subsidi seperti jaman SBY dulu... adalah kebijakan yang tidak benar. Kita sudah melihat bagaimana akibatnya terhadap perekonomian kita:
- Neraca perdagangan kacau
- Impor BBM yang tidak terkendali
- Rupiah melambung tinggi
- Pertumbuhan ekonomi yang dipaksa melambat
- Penggunaan hutang jangka panjang secara tidak efektif
dan masih banyak lagi.
Misal niy... Kalau kita lihat realisasi APBN 2014 kemarin: Total Subsidi Energi Pemerintah (Listrik dan BBM) adalah sebesar Rp 341,8 trilyun. Sedangkan .. jumlah Surat Berharga Neto yang dikeluarkan oleh Pemerintah selama 2014 adalah sebesar Rp 264,6 trilyun. Apa gak berabe tuh... kalau kita ngutang jangka panjang dalam bentuk surat berharga, hanya sekedar untuk 'dibakar' untuk subsidi energi yang tidak lain sebenarnya adalah kebutuhan sehari-hari?
Semangatnya sudah benar....
Nah... setelah semua kekacauan yang ditimbulkan oleh Pemerintah SBY dalam 2 tahun terakhir Pemerintahannya... Pemerintahan Jokowi kemudian mengeluarkan PerPres no 191/2014 yang diantaranya mengatur tentang harga BBM.  Terkait dengan harga, terutamanya bisa dilihat pada pasal 14 dari Prepres tersebut.
- Pasal 1: Harga dasar BBM ditetapkan oleh Menteri
- Pasal 2: Harga dasar terdiri dari biaya perolehan, biaya distribusi, dan biaya penyimpanan, serta margin.
- Pasal 3: Biaya perolehan (sebagaimana pasal 2).. bla.. bla .. bla... dilakukan dengan menggunakan harga indeks pasar.
- Pasal 4: Harga jual eceran nantinya sudah termasuk PPN dan Pajak Bahan Bakar
Bagus kan? Berarti.. perubahan harga BBM sudah tidak seribet dulu. Patokan harganya adalah menggunakan patokan indeks pasar.  Dengan peraturan ini.. harga minyak internasional seperti apa juga tidak akan membebani APBN. Ini adalah kepastian
Beberapa problem yang muncul....
Problemnya terdapat pada pelaksanannya.