5. Personel berkualifikasi saja yang bisa melakukan perbaikan alat listrik
menekankan pentingnya mempercayakan tugas perbaikan alat listrik kepada individu yang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan kualifikasi khusus dalam bidang listrik.Â
referensi :
R Ferdiyana , I Saukani (2020) " Kesadaran Mahasiswa Teknik Elektronika Terhadap K3 ". Teknik Elektro, Politeknik Negeri Malang.https://ejournal.uin-suka.ac.id/pusat/integratedlab/article/view/2303
K.R Istiqlal, K. I Ismara (2017) " Evaluasi penerapan kesehatan dan keselamatan kerja (k3) berdasarkan sistem manajemen k3 " Program Studi Pendidikan Teknik Elektro, Fakultas Teknik, Universitas Negeri Yogyakarta
https://indonesiasafetycenter.org/keselamatan-kerja-listrik-untuk-pekerja-4/
https://www.hseprime.com/6-tips-keselamatan-kerja-dalam-menggunakan-listrik/
Dosen K3 :
Ir. Rustamaji M. T
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H