Mohon tunggu...
Renatha Syahputri Anwar
Renatha Syahputri Anwar Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Prodi PGPAUD

Blessed

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Jawa Barat

26 Juni 2020   01:15 Diperbarui: 26 Juni 2020   01:18 439
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Adaptasi Kebiasan Baru (AKB) merupakan istilah yang digunakan Pemprov Jabar terkait New Normal. AKB ini merupakan kebiasaan baru bagi warga Jawa Barat selama masa Pandemi Covid-19 atau sebelum obat dan vaksin Covid-19 ditemukan.

Kebiasaan sehari-hari diubah dan protokol kesehatan diterapkan secara disiplin. Kunci dalam Adaptasi Kebiasaan Baru adalah disiplin dan kewaspadaan individu sehingga bisa hidup, aman, sehat, dan tetap produktif.

Ada 3 protokol kesehatan yang wajib dilakukan, yakni menggunakan masker, cuci tangan, dan jaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain saat di luar rumah.

Bapak Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atau yang biasa disapa dengan Kang Emil menyatakan wilayah yang sudah dinyatakan masuk dalam zona biru dapat menerapkan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) atau New Normal.

Bapak Ridwan Kamil mengungkapkan ada 17 daerah zona biru di Jawa Barat yakni : Kabupaten Bandung, Bandung Barat, Ciamis, Cianjur, Cirebon, Kuningan, Majalengka, Pangandaran, Purwakarta, Subang, Sumedang, dan Tasikmalaya, Kota Banjar, Cimahi, Cirebon, Sukabumi, dan Tasikmalaya.

Ada beberapa Kota yang sudah berpindah zona yakni, Kabupaten Bandung dari zona kuning sekarang zona biru. Subang dari kuning ke biru, Cimahi dari kuning ke biru, sedangkan Kabupaten Garut dari biru ke kuning. Sebanyak 10 daerah berada di zona kuning yaitu Kabupaten Bekasi, Bogor, Garut, Indramayu, Karawang, Sukabumi, Kota Bandung, Bekasi, Bogor, dan Depok.

Upaya dalam menghadapai Adaptasi Kebiasan Baru (AKB) di Jawa Barat bapak Ridwal Kamil mengungkapkan ada lima (5) tahapan adaptasi dalam AKB, sebagai berikut :

1. AKB di Tempat Ibadah merupakan tahan pertama adaptasi terutama di masjid. Protokol kesehatan harus dijalankan, diantaranya dengan pengecekan suhu tubuh, pemakaian masker, jaga jarak dan cuci tangan, jemaah juga di minta membawa perlengkapan salat sendiri, dan berwudu dari rumah.

Sementara pengurus masjid diizinkan untuk membuka masjid dengan kapasitas 50% saja. Pengurus masjid juga perlu mengajukan izin kelaikan operasional dan bebas Covid-19 ke Kantor Kecamatan setempat.

2. AKB di Sektor Ekonomi merupakan tahap kedua dari AKB di sektor ekonomi industri,perkantoran, dan pertanian.

3. AKB Mall dan Retail Atau Pertokoan merupakan AKB tahap ketiga yakni dengan pembukaan mall dan retail atau pertokoan dengan tetap didampingi tim pengendali dari Gugus Tugas saat sedang buka.

Tim ini akan mengawasi aktivitas pengunjung, termasuk pemilik toko dan petugas keamanannya. Pemilik toko maupun mall harus bertanggungjawab apabila ada penularan di areanya.

Selain itu, petugas keamanan di mall atau toko bisa menegur pembeli apabila tidak menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker.
Puasat Perbelanjaan atau Mall akan dibuka dengan pengunjung hanya boleh 50% dari kapasitas mall dengan menjalankan protokol kesehatan, namun untuk bioskop dan karaoke masih belum bisa dibuka, karena ruangan yang dianggap tidak aman.

4. Pemulihan Sektor Wisata merupakan tahap empat dari AKB, yakni satu bulan sejak AKB tahap pertama. Sektor wisata bisa dibuka kembali hanya dengan catatan tidak ada kasus Covid-19 di tahapan adaptasi sebelumnya.

Bapak Ridwan Kamil menegaskan, pariwisata di Jawa Barat apabila dibuka kembali tidak diperkenankan untuk menerima wisatawan dari luar daerah Jawa Barat.

5. AKB Sektor Pendidikan merupakan tahap terahir atau kelima AKB. Meskipun begitu, bapak Ridwa Kamil memastikan sekolah tidak akan dibuka dalam waktu dekat karena dalam lingkungan pendidikan terutama untuk Anak Usia Dini (Sekolah TK) dan Sekolah SD sangat rawan dan hal yang tidak mudah untuk anak-anak dalam menjalankan AKB dengan protokol kesehatan. 

Sedangkan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Pesantren agak berbeda, bapak Ridwan Kamil sudah meninta Pak Wakil (UU Ruzhanul Ulum) untuk berkonsolidasi dengan pesantren agar punya protokol khusus untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun