Mohon tunggu...
Renata Punina
Renata Punina Mohon Tunggu... Lainnya - Pegawai Swasta

Hai

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Kontrol Kebebasan dalam Berinternet, Perlu atau Tidak?

17 Februari 2016   13:07 Diperbarui: 17 Februari 2016   13:34 749
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada masa ini dapat kita melihat bahwa perkembangan internet semakin kuat dan semakin bebas, jika dibadingan pada saat dahulu, dimana internet belum bisa digunakan oleh lapisan masyarakat. Yang kami soroti di sini adalah mengenai kebebasan dalam hal ber internet, karena internet pada saat ini menjadi sangat bebas dan dianggap menganggu pers dalam menyebarkan informasi dalam media internet.

Penggunaan media internet dikatakan bebas karena setiap orang pada saat ini mulai bebas mengemukakakan pendapat ataupun informasi pribadi tentang sesuatu hal dengan semaunya tanpa ada pertimbangan terlebih dahulu. Jikalau mengemukakan pendapat dan berbagi informasinya di sampaikan secara sopan dan dapat di pertanggung jawabkan oleh si pemberi informasi, tentu saja itu adalah sesuatu yang bagus untuk perkembangan penyebaran informasi di Indonesia, karena dengan adanya media internet ini, pers di Indonesia menjadi terbantu.

Karena dahulu saat penyebaran informasi hanya menggunakan Koran dan media cetak lainnya dengan transfer informasi yang cukup lama, sekarang penyebaran informasi mengenai berbagai berita di Indonesia dapat di temukan dalam waktu yang singkat dan terdapat di satu gadget yang mudah di akses dan di bawa kemana saja.

Kembali lagi ke masalah kebebasan ber internet, meskipun ada UU ITE yang sudah ditetapkan pemerintah dalam penggunaan internet, namun bagi masyarakat dianggap hanya formalitas aturan saja.

Kenapa formalitas? Karena walaupun dalam UU ITE sudah di buat sedemkian rupa, misalnya saja mengenai salah satu UU mengenai larangan pencemaran nama baik seperti yang terdapat dalam pasal 28 ayat (2) UU ITE yang isinya sebagai berikut”

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)”

Tetapi masih saja banyak orang yang seenaknya menyebarkan informasi yang menjelek-jelekan suatu individu, atau pemerintah, atau artis maupun orang biasa di internet. Dan menyebabkan fungsi internet sebagai sarana pers menyampaikan informasi menjadi dipandang setengah mata.

Menjadi setengah mata karena dianggap informasi yang berada di internet kurang dapat dipercaya dan menyebabkan pers Indonesia yang seharusnya berkembang menjadi tidak berkembang karena adanya individu-individu tidak bertanggung jawab yang tidak meggunakan internet sebagaimana mestinya.

Salah satu contoh penyebaran informasi yang sesungguhnya palsu dan menjadikan internet sebagai salah satu media informasi yang kebenarannya kadang harus dipertanyakan, hal ini juga dikarenakan sering sekali terdapat situs-situs berita yang di palsukan, seperti pada saat pemilihan presiden tahun 2014, ada situs palsu dari web berita www.liputan6.com, yaitu liputan6.com--news.com yang memuat berita dengan judul 'Prabowo Unggul 54%, Fakta Hasil Pilpres 2014 Ditangan TNI-Polri', yang jelas-jelas beritanya berbeda dengan berita aslinya.

Kami sebagai kelompok beranggapan bahwa pemerintah memang seharusnya menindak lanjuti permasalahan penyebaran berita-berita palsu atau hoax ini, yaitu dengan memantau perkembangan internet pada masa ini serta memberi sanksi tegas untuk pengguna internet yang sembarangan dan ‘ugal-ugalan’ tanpa melihat norma dan etika yang ada.

Agar pers di Indonesia semakin berkembang, agar di mata masyarakat Indonesia, media internet dapat diandalkan sebagai suatu sarana penyampaian informasi dan berita yang terpercaya. Dan dengan adanya rasa percaya ini, kami harapkan agar semua media pers menjadi beralih ke media online, yang dianggap lebih praktis dan hemat dalam segi tidak ada lagi penebangan pohon untuk membuat Koran kertas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun