Hal ini sangat disayangkan melihat pers di Indonesia masih dianggap seperti teroris yang menggangu, padahal wartawan dilindungi oleh undang undang pers seperti yang di muat dalam  Â
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS.
Â
Dari undang-undang yang sudah ada dan jika dihubungkan dengan kasus yang menimpa wartawan tempo nurhadi sangat bertolak belakang dengan undang undang yang harusnya melindungi para wartawan dalam melaksanakan tugasnya.
Menurut saya kebebasan pers masih jauh dari harapan karena kekerasan masih menjadi tindakan yang dipilih bila terjadi masalah dalam melakukan pemberitaan. Maka, perlu adanya komitmen politik dari penguasa untuk memastikan kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia dijalankan secara baik dan tidak main hakim sendiri. Sebaiknya hukuman nya di beratkan untuk pelaku penaniayaan terhadap jurnalis agar tidak memperparah citra penguasa penegak hukum di hadapan masyakat dan juga agar hal hal seperti ini tidak terulang kembali di kemudian hari.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H