Mohon tunggu...
Pondok Yatim Dhuafa
Pondok Yatim Dhuafa Mohon Tunggu... Relawan - Panti Asuhan

Pondok Yatim & Dhu’afa merupakan Unit dari Yayasan Amal Sholeh Sejahtera yang diresmikan oleh Camat Kembangan, Jakarta Barat. Sebagai Lembaga Sosial (Panti Asuhan Yatim Piatu & Dhuafa ) untuk membantu pemerintah dalam hal pengasuhan anak-anak Yatim dan Dhuafa khususnya di Jakarta, Depok Tanggerang dan Bekasi.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Ketentuan Qurban Sesuai Fiqih Islam

30 Mei 2020   19:43 Diperbarui: 30 Mei 2020   19:39 1368
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar 3.2 ~ Pendistribusian daging qurban | Dok. pribadi

Apa itu Qurban? 

Ber-Qurban merupakan bagian dari Syariat Islam yang sudah ada semenjak manusia ada. Kata qurban berasal dari Bahasa Arab"Qurban" yang berarti dekat () atau mendekatkan. 

Qurban dimaksudkan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, dengan mengerjakan perintah-Nya berupa menyembelih hewan ternak yang dilakupan pada tanggal 10, 11, 12 dan 13 Dzulhijah  untuk kemudian dibagi-bagikan kepada seluruh umat Islam di suatu daerah. dalam qurban dikenal juga istilah Udhiyah yang secara bahasa mengandung dua pengertian, antara lain: 

  1. kambing yang disembelih waktu Dhuha dan seterusnya, dan kambing yang disembelih di hari 'Idul Adha.
  2. makna secara istilah, yaitu binatang ternak yang disembelih di hari-hari Nahr dengan niat mendekatkan diri (taqarruban) kepada Allah dengan syarat-syarat tertentu (Syarh Minhaj).

Perintah Untuk Qurban 

Disyariatkannya berqurban merupakan sebuah simbol ketaatan dan rasa syukur seorang hamba terhadap sang Pencipta Allah SWT. Hukum untuk melaksanakan qurban adalah sunnah muaqqadah menurut sebagian besar ulama, sedangkan menurut mazhaf Abu Hanifah adalah wajib berdasarkan firman Allah :

yang artinya ; Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang di karuniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah), (Q.S. Al-Hajj [22] : 34) 

serta pada ayat lain Allah SWT berfirman:

Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berqurbanlah.(Q.S. Al-Kausar [108] : 2 ) 

makna dari ayat di atas ialah kita dituntut oleh Allah atas rasa syukur yang telah Allah berikan dengan melaksanakan salat dan menyembelih (qurban) untuk Allah semata, berbeda dengan ibadah yang dilakukan oleh orang-orang musyrik berupa pendekatan diri dengan menyembelih untuk patung-patung sesembahan mereka.

Rasulullah SAW bersabda: 

"Siapa yang memiliki kelapangan dan tidak berqurban, maka jangan dekati tempat shalat kami" (HR Ahmad, Ibnu Majah dan Al-Hakim). 

Ketentuan Hewan Untuk Qurban 

Setiap hewan yang akan diqurbankan memiliki kriteria sebagai berikut: 

  1. Binatang yang boleh digunakan untuk berqurban adalah binatang ternak (Al-An'aam), unta, sapi dan kambing, jantan atau betina. Sedangkan binatang selain itu seperti burung, ayam dll tidak boleh dijadikan binatang qurban.  
  2. Binatang yang akan diqurbankan hendaknya yang paling baik, cukup umur dan tidak boleh cacat. Rasulullah SAW bersabda "Empat macam binatang yang tidak sah dijadikan qurban; Cacat matanya, sakit, pincang dan kurus yang tidak berlemak lagi " (HR Bukhari dan Muslim). 
  3. Untuk satu ekor unta dan sapi mencukupi untuk qurban 7 orang, baik dalam satu keluarga atau tidak.
  4. Kambing untuk satu orang, boleh juga untuk satu keluarga. Karena Rasulullah SAW menyembelih dua kambing, satu untuk beliau dan keluarganya dan satu lagi untuk beliau dan umatnya.

Berqurban Dengan Cara Patungan 

Mayoritas ulama memperbolehkan patungan kurban. Adapun syaratnya adalah, menggunkan hewan kurban sapi, kerbau atau unta.  Yang layak, sehat segar dan tidak penyakitan. Berdasarkan syarat ini, tentu hewan kurban bentuk kambing tidak diperbolehkan. 

Qurban dengan cara patungan diriwayatkan dari Ibnu Abbas dalam kitab Al-Mustadrak karya Imam Al-Hakim 

"Kami pernah berpergian dengan Rasulullah SAW. kebetulan ditengah perjalanan hari raya idul adha (yaumul nahr) datang. Akhirnya kami patungan membeli sapi sebanyak tujuh orang untuk diqurbankan"(H.R. Al-Hakim) 

berdasarkan hadis di atas dapat diambil sebuah hikmah diperbolehkannya berpatungan untuk membeli seekor hewan qurban yang kemudian disembelih.

Berqurban Bersama Pondok Yatim & Dhuafa  

Gambar 3 ~ Pemotongan hewan qurban | Dok. pribadi
Gambar 3 ~ Pemotongan hewan qurban | Dok. pribadi

Dengan berkembangnya teknologi tidak perlu repot-repot lagi untuk berqurban. Melalui Program Jiwa Muslim Berani Berqurban kami Pondok Yatim & Dhuafa siap menerima qurban sahabat yatim & dhuafa secara online. Nantinya qurban sahabat yatim & dhuafa akan dibagikan kepada saudara-saudara kita yang kekurang terutama kepada anak-anak yatim & dhuafa. Melalui program ini sahabat yatim & dhuafa bisa berqurban kapan saja dan dimana saja. 

Gambar 2.1 ~ Pengulitan hewan qurban yang telah dipotong | Dok. pribadi
Gambar 2.1 ~ Pengulitan hewan qurban yang telah dipotong | Dok. pribadi

Gambar 2.2 ~ Pengulitan hewan qurban yang telah dipotong | Dok. pribadi
Gambar 2.2 ~ Pengulitan hewan qurban yang telah dipotong | Dok. pribadi

Program ini juga memungkinkan orang untuk memberikan sedekah tanpa nominal tertentu untuk nantinya dikumpulkan dan dibelikan hewan qurban, atau istilahnya adalah Patungan Qurban. Insyaallah, jika sahabat yatim & dhuafa akan menerima pahala sedekah maupun pahala berqurban. 

Gambar 3.1 ~ Pengemasan daging qurban | Dok. pribadi
Gambar 3.1 ~ Pengemasan daging qurban | Dok. pribadi

Gambar 3.2 ~ Pendistribusian daging qurban | Dok. pribadi
Gambar 3.2 ~ Pendistribusian daging qurban | Dok. pribadi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun