Zakat fitrah adalah zakat yang wajib di bayarkan oleh setiap orang muslim di waktu bulan ramadhan, fitrah tersendiri berarti suci,bersih dan bertambah.Sehingga diharapkan setiap orang yang membayar zakat fitrah akan menjadi manusia yang bersih dan diharapkan harta yang digunakan untuk membayar zakat fitrah menjadi harta yang bertambah serta harta yang halal.
Proses pembayaran zakat di desa padangguni
Besarnya Zakat yang akan dibayarkan, dihitung sendiri oleh wajib zakat. Setelah itu zakat fitrah dibawa ke mesjid Al-Munawarrah. Di mesjid tersebut sudah ada seorang imam yang kemudian akan didoakan oleh imam.
Zakat yang sudah dibayarkan akan dikumpulkan dan dihitung oleh para pengurus, setelah zakat terkumpul semua, maka zakat tersebut akan dibagikan kepada yang berhak menerima zakat. Penggolongan orang yang berhak menerima zakat fitrah yaitu: orang fakir, miskin, janda, lansia, amil, anak yatim/fiatu dan orang yang mualaf.
Berikut ini struktur panitia pengelola zakat di disa padangguni
- Ketua: H.kholil
- sekertaris: Yayan sugianto
- Bendahara: Muhammad tunut
Jumlah zakat yang dibayarkan(Menggunakan Beras) sebesar: 3,5 liter/jiwa. Menggunakan uang sebesar: 35.000/jiwa.
Jumlah orang yang membayar zakat menggunakan uang sebanyak 255 jiwa, sehingga Zakat yang terkumpul di desa padangguni dalam bentuk uang sebesar Rp. 8.925.000, sementara jumlah orang yang membayar zakat menggunakan beras sebanyak 604, sehingga zakat yang terkumpul dalam bentuk beras sebanyak 2.114 liter. Sehingga jumlah yang berzakat di desa padangguni sebanyak 859 jiwa.
Berdasarkan observasi yang saya lakukan pada tanggal 7 bulan 4 tahun 2024,harga beras di toko sembako sebesar Rp.10.000/liter.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H