Nomor Pokok Wajib Pajak atau biasa disebut NPWP bisa dibuat secara online melalui halaman ereg.pajak.go.id. NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi, tanda pengenal diri dalam melakukan hak dan kewajiban perpajakan. Kewajiban pembayaran pajak dibebankan kepada Orang Pribadi maupun Badan Hukum, pembuatan NPWP yang akan kita bahas adalah Orang Pribadi.
Pembuatan NPWP online hanya membutuhkan data diri seperti identitas KTP dan KK. Berikut ini Langkah atau cara pembuatan NPWP secara online.
1. Mendaftar akun jika belum mempunyai akun. Pendaftaran akun harus memiliki email aktif karena digunakan untuk proses verifikasi dan aktivasi.
2. Setelah mendaftar tahap selanjutnya adalah melakukan isi data dengan cara log in.
3. Pengisian data jika sudah benar dan lengkap NPWP berbentuk gambar akan dikirimkan melalui email aktif yang digunakan untuk mendaftar.
Pembuatan NPWP secara online dapat dibuat kapan saja dan dimana saja. Maksimal 30 hari kerja setelah pembuatan NPWP akan dikirimkan ke alamat yang telah terdaftar.
Pelayanan NPWP melalui halaman ereg.pajak.go.id merupakan pelayanan online pembuatan NPWP, namun untuk perubahan data, laporan SPT, masih dilakukan secara offline dengan mendatangi langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar atau terdekat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H