Undang-Undang Nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional menyebutkan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin ketersediaan prasarana olahraga sesuai dengan standar dan kebutuhan Pemerintah dan pemerintah daerah. Namun juga kita akui bahwa ketersediaan fasilitas olahraga di ruang publik masih kurang. Kalau pun ada, kondisinya sering kurang terawat.
Lapangan olaharga tentu memerlukan lahan luas yang menjadi kendala sedangkan di kota harga lahan tentu sangat tinggi yang lebih memberi tempat kepada pemilik modal besar lalu muncullah fasilitas olahraga yang dikelola olah swasta (lapangan futsal, gedung bulu tangki dan lain-lain) yang tentu bukan ruang publik karena kita harus mengeluarkan biaya untuk dapat olah tubuh di sana.
- Minimnya jalur pejalan kaki.
Dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dicantumkan bahwa Pejalan Kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain.
Kondisi jalur penjalan kaki/pedestrian/trotoar di kota kita tidak ramah bagi para pejalan kaki. Ruang pedestrian terus menyempit terdesak oleh keberadaan mobilitas kendaraan yang semakin diberi tempat, sektor informal (pedagang kaki lima) turut menyesaki pedestrian sehingga pejalan kaki terpaksa mengalah berjalan di tepi jalan yang dari segi keselamatan tentu berbahaya, kematian atau cacat permanen bisa mengancam setiap saat. Pedestrian menjadi hilang kemanfaatannya.
APA YANG HARUS DILAKUKAN
- Langkah Pertama : Pilihlah Pemimpin yang peduli ruang publik
Indonesia akan melaksanakan pilkada serentak maka saatnya kita memilih pemimpin yang memihak kepada kepentingan rakyat termasuk yang punya komitmen untuk membangun ruang publik. Contoh-contoh pemimpin yang peduli ruang publik dapat kita lihat pada sosok-sosok orang berikut ini.
Kita dapat belajar kepada Walikota Surabaya, Ibu Tri Rismaharini yang selalu masuk nominasi pemimpin terbaik dunia berkat keberhasilannya menata dan memperbanyak ruang publik di Kota Surabaya. Sekarang di kota pahlawan ini banyak terdapat area bermain bagi anak dan remaja serta taman-taman kota yang indah dan warga Kota Surabaya merasa bangga akan kota dan walikotanya.
Kalau kita saksikan sinetron Preman Pensiun, biasanya mengambil setting tempat di sekitar Kota Bandung. Ruang-ruang publik seperti taman dan trotoar dijadikan latar akting Kang Mus dkk. Sejak di bawah kepemimpinan Ridwal Kamil, Kota Bandung tambah kinclong kayak Syahrini. Taman bertema tematik terus dibangun, ada taman fotografi, taman film, taman musik dan masih banyak lagi. Warga Bandung sekarang lebih banyak berinteraksi, bersosialisasi dan yang terpenting berdiskusi unjuk aksi turut membangun kota. Kang Emil ingin warga Bandung bahagia lahir dan batin, untuk itu ruang publik terus ditambah.
Kepemimpinan Kang Emil dan Bu Risma dan menjadi contoh bahwa dalam mengelola kota tidak hanya ditentukan oleh regulasi dan sistem tetapi juga dapat ditentukan oleh kemampuan personal figur seorang pemimpin.
- Langkah Kedua : Penegakan Regulasi
Di republik yang sama-sama kita cintai ini, sudah terlalu banyak regulasi yang mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara, namun kurang di ranah penegakannya. Sampai-sampai ada ungkapan di masyarakat kita bahwa peraturan itu buat untuk dilanggar.
Wakil Presiden JK pernah mengatakan bahwa pelaksanaan hukum harus benar dan sesuai aturan. Beberapa hal pokok untuk merealisasikan penegakan dan kepastian hukum, maka hukum harus dipandang sebagai ketentuan umum, dan tentu membutuhkan ketauladanan dari pemimpin.