Berita Rembang - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang menolak nota keberatan Mohamad Salim. Bupati Rembang itu keberatan didakwa terlibat korupsi APBD Rembang tahun 2006-2007. [caption id="" align="alignleft" width="200" caption="Bupati Salim"][/caption] Menurut Salim, dakwaan jaksa kabur, tidak jelas dan tidak cermat menyebut peranya dalam kasus itu. Salim juga keberatan dijerat pasal korupsi. Menurut Salim, dirinya hanya korban politik. Namun hakim menilai, keberatan Salim itu tidak sesuai ketentuan eksepsi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sebab, keberatan itu sudah menyangkut fakta dalam pokok perkara yang didakwakan. Padahal jika menyangkut fakta, harus dibuktikan melalui persidangan dengan memeriksa barang bukti. Mengenai dakwaan jaksa, hakim menganggap sudah jelas, cermat dan sah. Telah memenuhi syarat formil dakwaan yang diatur dalam Pasal 143 ayat 2 juncto Pasal 156 ayat 2 dan ayat 3 KUHAP. Penilaian hakim itu disampaikan dalam putusan sela yang dibaca dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (11/3) “Dakwaan jaksa bisa dijadikan sebagai dasar pemeriksaan perkara. Mengadili, menolak keberatan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa. Sert memerintahkan persidangan dilanjutkan dengan memeriksa saksi dan barang bukti,” demikian Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto membaca putusan sela.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H