Mohon tunggu...
Rema Sefri
Rema Sefri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Untag Surabaya

Hobi Futsal dan nonton

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mahasiswa KKN MBKM Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya Membuka Klinik Bantuan Hukum Waris di Rw 04 Kelurahan Babatan Wiyung

19 Desember 2024   19:44 Diperbarui: 19 Desember 2024   19:44 22
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sabtu (07/12/2024) Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, mahasiswa KKN MBKM (Merdeka Belajar Kampus Merdeka) mengadakan KBH (Klinik Bantuan Hukum) di Balai RW 04 Babatan, Kecamatan Wiyung Kota Surabaya. Klinik Bantuan Hukum terdiri dari tiga kategori: masalah waris, tanah, dan keluarga. Salah satu bagian dari hukum perdata yang paling sering berkaitan dengan kehidupan manusia adalah hukum waris, bagaimana hak dan kewajiban diputuskan setelah pewaris meninggal, menentukan ahli waris, atau menentukan pembagian harta warisan. Hukum waris di Indonesia biasanya dilakukan berdasarkan hukum perdata dan hukum adat sesuai dengan keyakinan dan kepentingan setiap orang.

Klinik bantuan hukum waris didirikan karena warga RW 04 kelurahan Babatan tidak memahami masalah hukum waris yang terjadi pada mereka, sehingga mereka mengikuti konsultasi di klinik bantuan hukum secara Gratis. Tujuan klinik ini adalah untuk memberikan pemahaman dan solusi untuk masalah yang dihadapi warga kelurahan. Mahasiswa FH Untag Surabaya menghadirkan narasumber yang berpengalaman dalam hukum waris. Narasumber tersebut adalah Bapak Dipo Wahjoeono, S.H., M.Hum, yang sangat baik dalam penyuluhan dan pelatihan hukum waris.

Klinik Bantuan Hukum didirikan sebagai bentuk pengabdian mahasiswa KKN MBKM Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, dengan harapan dapat membantu masyarakat sekitar menyelesaikan masalah mereka atau hanya memberi tahu orang-orang tentang pentingnya memahami hak dan kewajiban mereka saat membagian waris.

Adanya klinik bantuan hukum waris ini diharapkan dapat membantu warga Rt 04 babatan Wiyung dengan mendengarkan konsultasi, menyediakan solusi, dan membantu menyelesaikan masalah dengan terang. Selain itu, mahasiswa diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat sekitar tentang hak-hak dalam hukum waris, sehingga mereka dapat lebih aktif mencari bantuan hukum dan menyelesaikan masalah hukum mereka dengan praktisi yang lebih ahli di kedepannya.

Gambar.2 Foto Bersama Narasumber Dosen Fh Untag dan Praktisi Hukum Sumber: KKN Mbkm FH untag Surabaya.
Gambar.2 Foto Bersama Narasumber Dosen Fh Untag dan Praktisi Hukum Sumber: KKN Mbkm FH untag Surabaya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun