Jika mereka masih menggunakannya, maka itulah tanda kemunafikan hizbut tahrir, menolak NKRI serta lambang/pilar-pilar pemersatu bangsa, tetapi masih gunakan untuk hidup di Nusantara. Seharusnya orang-orang hizbut tahrir tersebut bukan sebagai Warga Negara Indonesia.
Tanyakan kepada orang-orang hizbut tahrir di Media Sosial, kampus, kantor, atau di mana saja, "Apakah mereka mempunyai Akte Kelahiran!? apakah mereka mempunyai KTP!? Jika tak ada Akte Kelahiran dan KTP, maka anda bukan WNI; jika tak ada KTP ko' bisa sekolah, kuliah, atau kerja di sini!?
Tanyakan kepada mereka apakah mempunyai paspor dan lainnya!?" mereka akan bingung menjawab. Lanjutkan dengan, "Anda menyatakan bahwa Garuda Pancasila itu berhala, mengapa anda menyimpan dan gunakan benda-benda yang ada Garuda Pancasila!?"
Wahai para hizbuter, bertobatlah dan kembali ke jalan yang benar; jika tidak bertobat, maka berhentilah sebagai WNI.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H