Tulisan Denny JA berjudul "Kalahkan Ahok: Yes, Dongkel Jokowi: No" menarik dan bermanfaat bagi upaya memajukan dan mematangkan kultur demokrasi Indonesia, terutama dalam konteks dinamika politik beberapa pekan terakhir, yang erat bersangkut paut dengan kontestasi Pilgub DKI. Artikel lengkap Denny JA bisa dibaca di Kalahkan Ahok: Yes, Dongkel Jokowi: No. Walaupun bermanfaat dan penting, saya ingin memberikan catatan kritis terhadap konstruksi berpikir atau alur nalar tulisan Denny.
Saya setuju dengan anjuran Denny, bahwa seorang pejabat publik yang jadi tersangka, sebaiknya mundur dari jabatannya. Mengapa? Sebab - mengutip tuturan Denny - "Status tersangka  membuat sang pejabat menjadi beban bagi jabatannya. Amanah jabatan untuk taat aturan, taat asas, taat etika, tak bisa lagi ia emban karena ia sendiri sedang bermasalah dengan itu. Proses hukum akan menyita waktu, tenaga dan pikirannya. Pejabat yang baik dalam tradisi pemerintahan yang benar tak ingin kasus hukumnya membuatnya tak bisa fokus menjalankan jabatan."
Denny menyebut sejumlah nama pejabat yang mundur saat jadi tersangka, misalnya menteri Jero Wacik, menteri Surya Darma Ali, menteri Andi Mallarangeng, anggota DPR Luthfie Hassan Ishaaq dari fraksi PKS dan Andi Taufan Tiro dari fraksi PAN. Saya sepakat, sikap dan keputusan sejumlah elite politik ini telah memberi contoh yang baik bagi kultur demokrasi kita atau dalam tuturan Denny, ini tradisi good governance.
Namun, ketika Denny coba kontekstualkan tradisi good governance itu pada kasus Ahok, menurut saya, Denny masuk ke alur nalar yang sesat. Pertama, mari kita lihat pernyataan Denny: "Kini Ahok sudah resmi menjadi tersangka. Jika seorang tersangka malah dikampanyekan, apalagi terpilih sebagai pejabat (gubernur), maka  tradisi "pejabat tersangka mundur dari jabatan" akan hancur lebur. Kasus Ahok jika menang hanya bagus untuk Ahok tapi buruk untuk tradisi pemerintahan yang baik."
Lantas, di mana sesatnya? Antara mundur dari posisi sebagai pejabat publik dan mundur dari posisi sebagai calon gubernur sangat berbeda. Membandingkan keduanya jelas tidak apple to apple. Ahok tersangka saat dia nonaktif dari kursi gubernur atau setelah dia resmi maju sebagai calon gubernur. Tegasnya, dia bukan pejabat aktif yang jadi tersangka.
Lalu, apakah calon gubernur yang sudah resmi ditetapkan KPU boleh mengundurkan diri? Pasal 191 (ayat 1) Undang-Undang (UU) No. 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, menegaskan bahwa  bila calon kepala daerah mengundurkan diri maka ia akan dikenakan sanksi pidana berupa penjara 24-60 bulan dan denda antara Rp 25-50 miliar.
Bahkan sanksi tidak hanya dikenakan kepada calon, tetapi juga kepada partai pendukungnya (ayat 2). Akhirnya pilihan bagi sang calon cuma satu, yaitu maju terus dalam kontestasi pilkada. Tidak ada solusi atau jalan keluar lain.
Dalam konteks UU tersebut, keputusan Ahok dan partai pendukungnya untuk tetap maju dalam pilgub DKI adalah keputusan rasional sesuai dengan aturan. Mereka patuh pada regulasi yang berlaku. Oleh karena itu, setiap himbauan dan anjuran agar Ahok mengundurkan diri dari pencalonan  walaupun melanggar UU adalah bentuk saran yang sesat dan keliru, termasuk konstruksi berpikir Denny JA.
Tapi, apakah konstruksi good governance yang dijelaskan Denny itu seluruhnya keliru atau mustahil dijalankan? Â Jelas tidak. Substansi argumen Denny justru sangat bagus. Tapi ada syaratnya. Pertama, calon yang berstatus tersangka bisa mundur setelah terpilih jadi gubernur. Artinya, seandainya Ahok menang pilgub, dan masih berstatus sebagai tersangka, kita bisa menghimbaunya untuk mengundurkan diri. Merujuk ke UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 83 (ayat 1), jika akhirnya Ahok terpilih kembali jadi gubernur, dan statusnya masih sebagai terdakwa, Ahok harus dinonaktifkan. Tapi tidak bisa diturunkan dari jabatannya sebagai gubernur. Kecuali kalau sudah divonis bersalah dan vonis itu sudah berkekuatan hukum tetap, Ahok pasti diberhentikan (ayat 4).
Kedua, mungkin memang perlu diatur dalam undang-undang pemilukada atau peraturan KPU, bahwa calon kepala daerah yang jadi tersangka dalam kasus hukum tertentu diperbolehkan mengundurkan diri atas kemauan sendiri. Langkah ini setidaknya bisa mengakomodir para calon yg dengan sukarela mau batal maju dalam pilkada bila berstatus sebagai tersangka. Konsekuensinya, pasal 191 UU No 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota harus direvisi.
Kedua, logika sesat lain dari Denny adalah ini: "mengalahkan Ahok menghindari kemungkinan, sekali lagi menghindari kemungkinan kebohongan publik. Mengapa? Karena pendukungnya mengkampanyekan Ahok sebagai guburnur. Padahal jika terpilih, yang menjadi gubernur bukan Ahok tapi Djarot karena Ahok diproses hukum." Pertanyaannya, apakah proses dan dinamika politik yang sesuai dengan UU itu pantas disebut "tindakan bohong"? Saya yakin betul, Denny JA paham bahwa dalam demokrasi, hukum adalah panglima.