Mohon tunggu...
Relly Jehato
Relly Jehato Mohon Tunggu... Penulis - Senang Menulis

.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Sindir Pengacara, Denny Indrayana Tak Asal Kicau

24 Agustus 2012   06:19 Diperbarui: 25 Juni 2015   01:23 996
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Denny Indrayana, yang merupakan Wakil Menteri Hukum dan HAM, dipolisikan oleh pengacaraOC Kaligis. Apa masalahnya? Denny dituding menghina profesi pengacara melalui kicauan di akun Twitter-nya. Kicauan Denny yang dianggap Kaligis menghina profesi pengacara adalah "Advokat koruptor adalah koruptor. Yaitu Advokat yang asal bela membabi buta, yang tanpa malu terima uang bayaran dari hasil korupsi" (baca di sini).

Denny sendiri tidak gentar dan mengaku siap menghadapi laporan ini. Ia sekaligus mengaku kalau kicauannya sekedar ingin memberi kritik “malpraktik yang dilakukan oknum advokat yang maju tak gentar membela yang bayar dalam kasus korupsi. Perilaku oknum advokat semacam itu sangat menyakiti hati rakyat.”  Demikian argumen Denny seperti dikutip Kompas.com (24/8/2012).

Ada dua catatan penulis untuk OC Kaligis. Pertama, dalam beberapa wawancara media TV, OC Kaligis menuding Denny tidak paham hukum. Salah satunya soal asas praduga tidak bersalah. Dia mengklaim, kalau memakai konsep asas praduga tak bersalah, yang dibela advokat adalah “orang yang diduga koruptor, bukan koruptor.” Dengan demikian, uang yang diterima oleh pengacara tidak lain adalah “uang yang diduga hasil korupsi, bukan uang hasil korupsi.”

Masalahnya, yang dipersoalkan Denny bukan “pengacara orang yang diduga koruptor dan uang yang diduga hasil korupsi.” Kicauan Denny justru soal “pengacara koruptor dan uang hasil korupsi.” Kita bisa lihat bahwa alur bahasa Denny dan Kaligis tidak sama. Maksud dan isinya berbeda. Kata pembedanya adalah “diduga”. Itu berarti tudingan Denny memang bukan untuk Kaligis sebagai seorang pengacara orang yang diduga korupsi. Lain halnya kalau Kaligis mengaku sebagai pengacara koruptor, berarti dia memiliki alasan yang kuat untuk menyeret Denny ke ranah pidana. Tapi, toh Kaligis tidak mengakui dirinya sebagai pengacara koruptor. Lantas apa masalahnya sehingga harus melaporkan Denny?

Kedua, Kaligis mengatakan bahwa “sikap advokat yang membela kliennya yang menjadi terdakwa kasus korupsi sebenarnya sudah menjadi tugas dan kewajiban yang tertuang dalam pasal 54 dan 56 KUHP yang menyebutkan wajib membela orang.” Secara prosedural, Kaligis mungkin benar. Tapi, kalau dia (baca: pengacara) memakai nuraninya sebagai manusia, saya yakin kita tidak akan melihat pengacara yang asal maju tak gentar membela tersangka korupsi.

Miris melihat pola laku pengacara “terdakwa korupsi” yang hanya memikirkan kliennya, tapi sama sekali mengabaikan rasa keadilan rakyat. Fakta ini bisa kita baca di berbagai media dan saksikan di berbagai siaran televisi. Komentar dan sikap tidak elegan para pengacara tersangka korupsi cukup memprihatinkan. Bersama kompatriot mereka DPR, para pengacara ini kerap melakukan serangan-serangan verbal terhadap kinerja penegakan hukum yang dilakukan KPK. Dalam konteks ini, sindiran Denny menemukan relevansinya. Artinya, dia tidak asal kicau, tetapi berangkat dari kondisi faktual.

Saya kira, sindiran Denny perlu menjadi bahan instrospeksi bagi para pengacara. Sikap reaktif yang melaporkan Denny ke polisi justru malah akan menguatkan stigma masyarakat bahwa pengacara memang hanya mengejar keuntungan dan uang dari para kliennya. Dan untuk mendapatkan semua itu, mereka akan menghalalkan segala cara. Stigma pengacara “hitam” tentu akan mengorbankan image para pengacara baik, yang saya yakin, masih banyak jumlahnya di Republik ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun