Mohon tunggu...
Fact Is Sacre
Fact Is Sacre Mohon Tunggu... -

Relawan Pejuang Anti Kemunafikan

Selanjutnya

Tutup

Politik

Praktisi Hukum: Soal HAM, Prabowo Disandera Isu yang Tidak Benar

23 Juni 2014   22:22 Diperbarui: 18 Juni 2015   09:29 166
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption id="" align="aligncenter" width="595" caption="Sumber: kompas.com"][/caption] Pernyataan Wiranto soal surat DKP pemberhentian Prabowo dari TNI mendapat banyak sorotan. Sejumlah kalangan menyayangkan sikap Wiranto tersebut karena dinilai sebagai aksi "buang badan". Juga banyak yang menganggap Wiranto justru membuka kedoknya sendiri. Salah satu pendiri partai Hanura, Elza Syarief mengaku kecewa dengan Wiranto. Menurutnya, Mantan Pangab itu tidak jujur soal hasil keputusan DKP. Bertolak belakang dengan fakta yang terjadi. DKP tersebut telah menyandera Prabowo seumur hidupnya oleh isu - isu yang tidak benar. "Fakta menunjukan bahwa Prabowo sama sekali tidak melakukan apa yang dituduhkan orang-orang selama ini. Kita telah mendzalimi Prabowo, dimana Prabowo telah disandera seumur hidup oleh isu-isu tidak benar," kata praktisi hukum tersebut seperti yang dikutip dari inilah.com. Menurut Elza, Wiranto maupun DKP tidak memberikan hak kepada Prabowo untuk membela dirinya di pengadilan. Tanpa bukti - bukti dan saksi, DKP seharusnya tidak dapat merekomendasikan Prabowo untuk disidang di Mahkamah Militer. Senada dengan Elza, Letjen (Purn) Suryo Prabowo mengatakan DKP itu bukan dibentuk oleh pemerintah, melainkan atas inisiatif Wiranto sendiri selaku Panglima ABRI. Pembentukan DKP itu cacat hukum karena bertentangan dengan Surat Keputusan Panglima ABRI tentang Petunjuk Administrasi Dewan Kehormatan Militer. "Pembentukan DKP untuk memeriksa perwira yang bersangkutan hanya dapat dilakukan setelah adanya putusan hukum yang dijatuhkan peradilan militer. Prabowo sengaja tidak diajukan ke Mahkamah Militer untuk menutupi keterlibatan petinggi ABRI yang menjadi atasan Prabowo saat itu," kata Suryo. Padahal saat itu desakan untuk menggelar Mahmil sangat kuat. Namun Wiranto sengaja meniadakan peradilan bagi Prabowo. Dengan demikian, Wiranto telah berbohong dan menyesatkan fakta sejarah tentang pelanggaran HAM. Pernyataan Wiranto itu juga menghabat penegakan hukum atas dugaan tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun