Probolinggo -- Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Probolinggo Kanwil Kemenkumham Jawa Timur yang diwakili oleh Kasi Binadik dan Giatja, Moh. Firman Arief W hadiri kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, Kamis (21/11).Â
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo mengucapkan terima kasih kepada seluruh undangan yang hadir pada kegiatan ini. Momentum pemusnahan barang bukti ini merupakan cerminan adanya koordinasi dan sinergitas antar instansi untuk saling melengkapi dalam  penegakan hukum di wilayah Kota Probolinggo. Barang bukti yang dimusnahkan berupa senjata tajam (sajam), senpi, miras, handphone, dan barang bukti lainnya. Selanjutnya dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti oleh semua pihak yang terlibat.Â
Kasi Binadik dan Giatja Lapas, Moh. Firman Arief W menyampaikan bahwa kehadiran Lapas dalam kegiatan ini menunjukkan komitmen Lapas untuk mendukung proses penegakan hukum dan memastikan bahwa barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dapat dimusnahkan dengan benar. "Kami berkomitmen untuk terus mendukung upaya penegakan hukum di wilayah ini dan memastikan setiap proses berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H