Surabaya - Lapas Kelas IIB Probolinggo menerima 1 (satu) unit mobil ambulance dengan nomor polisi B 9794 PQW dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Senin (28/10). Bertempat di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Kasubsi Pelaporan Lapas Probolinggo, Brawidhita Yuhana mengecek kondisi mobil dan kelengkapan administrasi sebelum diserahterimakan. Adanya bantuan berupa mobil ambulance ini sebagai wujud nyata dalam memberikan pelayanan terbaik kepada warga binaan sehingga dapat mengurangi resiko yang mungkin terjadi akibat dari kurangnya fasilitas penunjang kesehatan.
Mobil ambulance  ini dilengkapi dengan beberapa fasilitas seperti 1 set oxygen, lemari peralatan, gantungan infus, intercom, strecher otomatis, pemadam kebakaran, sirine dan alat penunjang lainnya. Kepala Lapas Probolinggo, Dadang Rais Saputro menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya kepada  Ditjen Pemasyarakatan atas pemberian mobil ambulance yang memang sangat dibutuhkan oleh Lapas Probolinggo."Lapas Probolinggo sampai saat ini memang belum memiliki sarana berupa mobil ambulance, dan selama ini pelayanan emergency kesehatan masih menggunakan mobil operasional kantor yang bukan peruntukan untuk pelayanan medis darurat, oleh karenanya dengan adanya pemberian ini kami sangat bersyukur dan berterima kasih," tuturnya.
Kalapas menambahkan dengan adanya mobil ambulance ini pelayanan kesehatan dalam segi kemudahan dan percepatan layanan kepada warga binaan dapat lebih maksimal "Semoga mobil ambulance yang telah kami terima ini dapat memperlancar tugas dan fungsi terutama dalam bidang perawatan kesehatan kepada warga binaan"tambahnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H