Mohon tunggu...
Jiddan
Jiddan Mohon Tunggu... Wiraswasta - Indonesia

Terus Berkarya Untuk Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Politik

Saran untuk Keanggotaan DPR/DPD/DPRD ke Depan

24 Februari 2024   21:47 Diperbarui: 24 Februari 2024   21:55 108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Saat ini ramai orang mencalonkan diri menjadi anggota dewan dari DPR , DPD termasuk DPRD , sebuah fenomena setiap 5 tahun dari kalangan bawah hingga kalangan atas , dari berbagai profesi , semua beradu nasib untuk duduk di kursi dewan.

ada 580 kursi DPR yang diperebutkan sedangkan untuk kursi anggota DPRD di kabupaten / kota 20 sampai dengan 50 kursi , bayangkan berapa uang yang harus di keluarkan untuk gaji mereka, bukan hanya gaji tapi tunjangan tunjangan dan fasilitas.  lalu apa saran untuk keanggtaan DPR / DPD / DPRD ke depan ? 

1. DPR dan DPRD harusnya tidak diperlukan cukup DPD yaitu perwakilan daerah yang terdiri dari beberapa orang misalnya 5 orang per provinsi. sehingga jika ada 38 provinsi maka jumlah DPD yang akan duduk di senayan adalah 190 orang putra putri terbaik daerahnya yang befungsi sebagai legislatif. 

2. Anggota DPD di pilih secara langsung per provinsi yaitu 5 orang terpilih terbanyak

3. Pemilihan anggota DPD bersamaan dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara serentak seluruh Indonesia 

4. Partai Politik di batasi maksimal 5  partai  , yaitu partai yang di saring melalui referendum , partai partai di atas 5% adalah partai yang berhak   mengajukan calon anggota DPD , Presiden dan wakil Presiden.

5. Semua anggota DPD , Presiden dan wakil presiden , mentri - mentri yang bersifat jabatan politik diberikan gaji hanya ketika menjabat dan di akhir jabatan mendapatkan end of service yaitu tunjangan akhir jabatan secara bayar putus sehingga tidak seperti saat ini anggota DPR dan pejabat politik yang mungkin hanya 1 atau 2 bulan menjabat mendapatkan pensiun seumur hidup , tentu hal ini tidak dibenarkan.

6. Anggota DPD berhak memanggil presiden, wakil presiden termasuk menteri untuk pertanggungan jawab di akhir jabatan.

7. DPD bisa mengusulkan referendum jika ada kebijakan yang kontraversial melalu pemilu ( Referendum ) 

8. Tidak boleh ada instruksi presiden yang setara dengan undang undang karena setiap kebijakan pemerintah harus persetujuan anggota DPD

Demikian saran saran untuk keanggotaan DPR /DPD /DPRD Ke Depan , memang sulit tapi untuk kepentingan bangsa dan negara seharusnya bisa dilakukan, terutama untuk efesiensi anggaran agar lebih manfaat untuk kemakmuran rakyat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun