E-KTP di Indonesia sebenarnya sudah sangat baik namun ada beberapa hal yang perlu di sempurnakan agar lebih baik lagi dan fungsional yaitu sbb :
1. E-KTP saat ini harusnya tidak berlaku seumur hidup tapi per 5 atau 10 tahun , hal ini berfungsi untuk update beberapa hal yang malas melakukan update ketika terjadi perubahan semisal alamat terbaru , status perkawinan  selain itu masa berlaku juga untuk melakukan update administrasi Bank dan yang lebih penting adalah mereka yang E-KTP nya expired maka dia akan sulit melakukan berbagai keperluan misalnya jual beli rumah , setoran dan penarikan uang di bank , pembayaran pajak , pembelian kendaraan  dll ,  mau tidak mau , suka tidak suka penduduk indonesia akan pro aktif melakuan perpanjangan E-KTP , untuk perpanjangan E-KTP harus memiliki asuransi tertentu atau BPJS sehingga antara E-KTP dan asuransi/  BPJS adalah bundling ( E-KTP tidak bisa diperpanjang tanpa membuat atau memperpanjang asuransi / BPJS ). Catatan :  pilihan asuransi adalah bebas sehingga tidak terpaku hanya BPJS sehingga masing masing perusahaan asuransi bersaing untuk memberikan pelayanan terbaik.  Lalu bagaimana dengan mereka yang tinggal di luar negeri , mereka bisa melakukan upload asuransi luar negeri mereka dan E-KTP bisa di perpanjang di KBRI / KJRI setempat ).
2. Setiap penduduk harus memiliki portal dengan melakukan registrasi no KTP , Nomor Hand phone ( fungsinya untuk OTP ) seluruh data termasuk catatan penduduk tersebut ada di portal pribadi tersebut , termasuk history perjalanan ( Khusus international ) juga history denda tilang , catatan kriminal , history pernah di penjara karena kasus tertentu semua ada di history .Â
3. Pembuatan E-KTP adalah di Desa bukan di kecamatan atau kabupaten ini mempermudah pelayanan sehingga masyarakat akan proaktif mendatangi kantor desa untuk memperpanjang, selain itu petugas di desa bisa langsung melakukan update untuk penduduk yang sudah meninggal dunia dengan melakukan upload surat kematian sebagai bukti. tidak diperkenankan melakukan pungli sehingga harus ada sanksi untuk  yang memberi dan di beri semisal pidana dengan ancaman di atas 1 tahun penjara.
4. Kartu Keluarga di tiadakan , karena di E-KTP ada kolom sebagai apa jika kita sebagai kepala keluarga maka tertulis di kolom E-KTP sebagai Kepala Keluarga tapi jika status nya isteri maka akan tertulis di kolom isteri dari si fulan , putra dari si fulan , putri dari si fulan dst , lalu bagaimana jika bercerai untuk perempuan ? maka di kolom tersebut tertulis putri dari si fulan ( yaitu ke ayahnya kembali ) jika almarhum maka tertulis putri dari si fulan ( alm ) dst.
5. Kolom kolom yang tertulis di E-KTP adalah sbb :
   Nama : Agus Mulyono
   NIK   : 132432543543534
   Tempat Tanggal Lahir : Jember 5 Juli 1980
   Pekerjaan  : WiraswastaÂ
   Status                  : Menikah ( Kepala Keluarga )
   Agama                 : Islam
   Golongan Darah       : AB +
   Di Keluarkan di     : Desa Jember Kecamatan Jember Jawa Timur
   Berlaku Hingga   :  5 Juli 2029
Untuk IstriÂ
Nama : Riyanti
NIK : 243534534534435
Tempat Tanggal Lahir : Bandung 5 Agustrus 1990
Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga
Status  : Menikah ( Istri dari Agus Mulyono )
NIK Suami : 132432543543534
Agama : Islam
Golongan darah : A
Dikeluarkan di   : Desa Jember Kecamatan Jember Jawa Timur
Berlaku hingg : 5 Juli 2029
Untuk AnakÂ
Nama : Anggara
NIK : 4353456346345363
Tempat tanggal lahir : Bandung 8 Agustus 2008Â
Pekerjaan : Pelajar
Status : Anak dari Bapak Agus Mulyono dan Ibu RiyantiÂ
Agama  : Islam
Golongan Darah : A
Dikeluarkan di : Desa Jember Kecamatan Jember Jawa Timur
Berlaku hingga : 5 Juli 2029
Khusus untuk Portal pribadi fitur fitur yang ada di dalamnya adalah sbb :
Identitas lengkapÂ
Pekerjaan
Alamat Rumah
Status RumahÂ
Kepemilikan kendaraanÂ
Asuransi yang dimiliki
Denda TilangÂ
Perjalanan International
Semua portal pribadi tersebut berada di server nasional dan tidak bisa di bukan kecuali oleh pemiliknya dengan menggunakan OTP via nomor handphone yang terdaftar , Â Digital KTP tampil di portal pribadi masing masing sehingga jika E-KTP versi cetak hilang bisa mencetak kembali dengan melampirkan bukti Digital KTP di portalnya.
  Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H