Mohon tunggu...
Reka Yuliana Nor
Reka Yuliana Nor Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Jember

Mahasiswa Hubungan Internasional-Universitas Jember

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Tergerusnya Industrialisasi Ekspor Kelapa Sawit Indonesia ke Uni Eropa, Mengapa?

7 Maret 2023   09:02 Diperbarui: 7 Maret 2023   09:08 214
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebagai negara yang masih berada dalam masa negara yang berkembang, tentunya Indonesia melakukan berbagai upaya dalam memajukan kualitas negaranya, termasuk dalam bidang perekonomian. Kesuksesan pembangunan ekonomi suatu negara bisa diamati dari tingkat pertumbuhan ekonomi di negara itu sendiri. Dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi negara yang lebih baik, salah satu hal yang dilakukan adalah meningkatkan proses industrialisasi dengan cara melakukan ekspor. Upaya ini dianggap ampuh dalam mengembangkan produksi sumber daya bagi suatu negara.

Dalam memajukan aspek ekonomi ini tak hanya dilakukan oleh negara berkembang saja, namun juga dilakukan oleh negara maju. Hal tersebut tentunya semakin mendorong bagi negara-negara di dunia untuk membuka kerjasama ekonomi. Komoditas yang dimiliki oleh masing-masing negara tentunya berbeda antara satu dengan yang lain. Maka dari itu, untuk melengkapi maupun memenuhi kebutuhan antar negara dibutuhkan kesepakatan ekonomi yang diwujudkan melalui kegiatan ekspor-impor. Aktivitas ekspor-impor ini juga dapat menumbuhkan keharmonisan antara kedua negara yang melakukan kerjasama.

Dari adanya kegiatan industrialisasi ekspor ini tentunya memiliki misi utama dalam membangun perekonomian nasional, yaitu  industrialisasi ini mendorong adanya penyediaan sumber pekerjaan, yang mana hal tersebut sangat menguntungkan Indonesia mengingat banyaknya tenaga kerja di Indonesia. Selain itu, pihak yang melakukan kerjasama sama-sama diuntungkan karena kebutuhannya terpenuhi. Adanya jangkauan pasar yang lebih luas, tak hanya dapat memasarkan produk di dalam negeri saja, namun juga dapat menjangkau pasar global.

Pandangan industrialisasi khususnya bagi negara berkembang ini merupakan salah satu alat yang digunakan sebagai alternatif pengembangan perekonomian. Tentu saja, jika ekonomi di suatu negara meningkat maka hal tersebut juga mempengaruhi serta menggerakkan bidang lainnya seperti bidang sosial, budaya, politik, keamanan militer, dan lain sebagainya. Maka dari itu, proses industrialisasi di suatu negara perlu diperhatikan.

Indonesia sebagai negara yang memiliki sumber daya alam yang sangat melimpah tentunya memiliki peluang untuk memanfaatkan potensi alamnya. Kekayaan alamnya membuka kesempatan untuk memproduksi bahan baku untuk di ekspor. Jika potensi sumber daya alam tersebut diolah bagi kegiatan ekspor, tentunya hal tersebut akan menguntungkan Indonesia dalam meningkatkan devisa.

Saat ini, Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki sumber daya minyak sawit terbesar di dunia (GAPKI, 2013). Didukung oleh kondisi tanah di Indonesia yang memiliki iklim tropis, menjadikan sektor perkebunan khususnya kelapa sawit dapat tumbuh dengan subur. Produk kelapa sawit tersebut sudah diekspor ke beberapa negara, yaitu India, China, maupun telah diekspor ke Uni Eropa. Dalam memenuhi permintaan pasar global, tentunya Indonesia sebagai produsen kelapa sawit mengupayakan peningkatan produksi.

Uni Eropa adalah salah satu kolega perdagangan ekspor minyak sawit Indonesia. Namun, beberapa tahun belakangan ini Indonesia mengalami hambatan. Uni Eropa telah menciptakan kebijakan baru yang menempatkan Indonesia dalam posisi yang kurang menguntungkan. Uni Eropa melakukan beberapa kebijakan dalam menghambat jalannya ekspor minyak kelapa sawit Indonesia.

Beberapa tahun belakangan ini, isu terhadap lingkungan menjadi masalah penting yang seringkali dibahas. Pada tahun 2020, badan legislatif Uni Eropa mencetuskan kebijakan pelarangan impor kelapa sawit  karena diyakini melanggar upaya pembangunan keberlanjutan atau biasa dikenal dengan Sustainable Development Goals. Uni Eropa menegaskan bahwa kebijakan tersebut dicetuskan dalam upaya perhatian Eropa terhadap permasalahan lingkungan.

Hal tersebut didukung oleh kasus perusahaan-perusahaan kelapa sawit di Indonesia yang  abai dan melanggar kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia. Demi memproduksi  kelapa sawit semaksimal mungkin agar lebih banyak mendapatkan keuntungan, perusahaan menggunakan kecurangan maupun cara ilegal, seperti penebangan hutan untuk dijadikan lahan perkebunan. Hal tersebut dilakukan untuk memproduksi kelapa sawit secara besar-besaran yang nantinya akan dijual ke pasar global.

Uni Eropa menganggap bahwa dalam proses pengembangan sektor kelapa sawit ini menguras pendayagunaan lingkungan dengan memanfaatkan lahan secara berlebihan. Dalam mencukupi pertambahan permintaan pasar global, sektor kelapa sawit semakin ditingkatkan produksinya. Uni Eropa mengatakan sebanyak 45% lahan perkebunan kelapa sawit di Asia Tenggara bersumber dari hutan. Adanya kebijakan Uni Eropa tersebut, secara otomatis Indonesia tidak dapat mengekspor kelapa sawit di negara Uni Eropa. Hal tersebut tentunya memunculkan suatu gagasan bahwa, Bagaimana solusi yang tepat dalam menanggapi permasalahan tersebut?

Adanya kebijakan terkait isu lingkungan yang telah dikemukakan Uni Eropa tersebut merupakan suatu dorongan bagi Indonesia  sebagai produsen untuk melakukan inovasi. Tentang bagaimana upaya yang dapat dilakukan agar laju ekspor kelapa sawit dapat terus dikembangkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun