Mohon tunggu...
Reka Dwi Sechowati
Reka Dwi Sechowati Mohon Tunggu... Lainnya - Reka Dwi Sechowati

Lahir di Sorong, 28 September 2002

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Rencana Penggunaan Dana APBN di Kota Tegal

24 Maret 2021   23:54 Diperbarui: 25 Maret 2021   00:01 407
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN merupakan salah satu kebijakan utama dari pemerintah yang digunakan untuk meningkatkan pemenuhan kebutuhan masyarakat sehingga masyarakat menjadi sejahtera dan makmur. Anggaran daerah juga digunakan membantu dalam hal pendapatan dan pengeluaran. Selain itu, anggaran tersebut dapat digunakan dalam hal proses perencanaan bangunan baik di masa sekarang dan maupun masa yang akan dating nantinya. Sedangkan menurut Peraturan Kementrian Dalam Negeri atau Permendagri No.21 Tahun 2011, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBD merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD serta ditetapkan dengan pemerintah daerah. Berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 pasal 157, sumber pendapatan atau penerimaan daerah terdiri atas empat, yaitu Pendapatan Asli Daerah atau PAD, Dana Bagi Hasil atau DBH, Dana Alokasi Umum atau DAU, dan Dana Alokasi Khusus atau DAK. Untuk Pendapatan Asli Daerah atau PAD adalah pendapatan yang bersumber dan didapatkan sendiri oleh pemerintah daerah atau pemda. Dana Bagi Hasil atau DBH bersumber dari pajak, seperti Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB, Pajak Penghasilan atau PPh, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB serta bersumber juga dari sumber daya alam seperti, migas, kehutanan, dan pertambangan. Dana Alokasi Umum atau DAU merupakan penerimaan daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan keuangan antar daerah untuk membiayai kebutuhan pengeluaran daerah. Yang terakhir yaitu Dana Alokasi Khusus atau (DAK) adalah dana yang bersumber dari pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah yang sesuai dengan prioritas nasional.

Selanjutnya, pembahasan mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN yang ada di Kota Tegal. Dedy Yon selaku walikota Tegal mengungkapkan bahwa Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD Kota Tegal tahun anggran 2021 telah disepakati pendapatan daerah sebesar Rp. 1.102.534.748.000,- yang terdiri atas pendapatan asli daerah sebesar Rp. 372.133.887.000,- dan pendapatan transfer sebesar Rp. 701.323.611.000,- serta pendapatan daerah yang lainnya sebesar Rp. 29.077.200.000,-. Sedangkan untuk belanja daerah sebesar Rp. 1.249.049.270.040,- yang terdiri dari belanja operasi sebesar Rp. 1.091.833.058.441,- dan belanja modal besar Rp. 132.916.211.599,- serta belanja tidak terduga sebesar Rp. 24.300.000.000,- pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN tahun anggaran 2021 terjadi defesit anggaran sebesar Rp. 146.514.522.040,- sedangkan untuk penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 157.262.522.040,- dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 10.748.000.000,-.  Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD tersebut akan digunakan untuk proses pembangunan Kota Tegal. Sasaran pembangunan Kota Tegal tahun 2021 akan difokuskan pada enam yang diutamakan dalam pembangunannya, yaitu yang pertama penanganan terkait peningkatan kemiskinan dan pengangguran di Kota Tegal. Yang kedua yaitu peningkatan kualitas hidup masyarakat Kota Tegal dan Kapasitas Kota Tegal yang dapat berdaya saing. Yang ketiga, yaitu peningkatan dan pengembangan kualitas infrastruktur Kota Tegal untuk mendukung perekonomian masyarakatnya. Yang keempat, yaitu mengembangkan kewirausahaan dan kemandirian ekonomi dalam kehidupan masyarakat Kota Tegal yang berkelanjutan. Yang kelima, yaitu pemantapan tata kelola pemerintahan Kota Tegal serta keamanan wilayah. Dan yang keenam, yaitu pengembangan inovasi dan tekonologi informasi guna mewujudkan Tegal Smartcity. Sedangkan untuk kebijakan dari belanja daerah tahun 2021, yaitu fokus belanja akan digunakan untuk pemulihan ekonomi, peningkatan kualitas kesehatan, dan peningkatan pengamanan sosial.  Selanjutnya reformasi anggaran akan diprioritaskan untuk hasil yang efektif, efesien, dan ekonomis. Lalu pemantapan belanja barang, seperti belanja operasional, non operasional, perjalanan dinas, dan belanja yang ditujukan atau diserahkan pada masyarakat. Kemudian belanja modal nantinya akan digunakan untuk mendukung proyek yang sempat tertentu pada tahun sebelumnya, yaitu tahun 2020 serta kegiatan yang akan dipriotaskan pada tahun 2021. Dan yang terakhir, yaitu peningkatan program perlindungan social untuk akselerasi pemulihan sosial. Semua pembangunan Kota Tegal tersebut bertujuan untuk mempercepat pemulihan aspek pertumbuhan ekonomi yang tentu saja berfokus pada sektor-sektor ekonomi yang nantinya akan menjadi keunggulan dari Kota Tegal, yaitu dalam bidang insudtri, bidang perdagangan dan jasa, dan bidang pariwisata.

Proses pembangunan infrastruktur yang dapat dilihat, yaitu merevitalisasi atau perbaikan Alun-Alun Kota Tegal. Alun-Alun Kota Tegal nanti akan dibuat jauh berbeda dengan sebelumnya, seperti akan dibangunnya taman bunga dengan rumput sintesis dan ditengah-tengah alun-alun akan dibangun air mancur. Selain Alun-Alun Kota Tegal, pemkot Kota Tegal juga merencanakan revitalisasi trotoar dan Taman Pancasila yang memanjang dari Alun-Alun Kota Tegal ke timur sampai dengan stasiun Kota Tegal. Proyek pembangunan tersebut menghabiskan dana sebesar 8,6 milliar, pembangunan tersebut juga diharapkan akan mengubah kesan Kota Tegal yang kumuh dan tidak teratur menjadi kota yang lebih tertata. Nantinya kawasan ini akan menjadi living land dan smart city di Kota Tegal.  Rencana perbaikan tersebut sebenarnya sudah dianggarkan ditahun sebelumnya. Proses perbaikan dan revitalisasi Alun-Alun Kota Tegal masih berjalan sampai sekarang. Namun, angka kemiskinan dan pengangguran di Kota Tegal semakin meningkat, apalagi saat pandemi seperti sekarang ini sehingga pemerintah Kota Tegal harus meningkatkan program-program untuk menanggulangi kemiskinan dan pengangguran di Kota Tegal. Selain itu, pemerintah Kota Tegal juga harus mengatasi program-program dan deadline pembangunan yang sempat tertunda dan terkendala karena pandemi saat ini.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun