Mohon tunggu...
Rejo Wagiman
Rejo Wagiman Mohon Tunggu... Petani - Satu Akun

"Tinggalkan Jejak kehidupan lewat sebuah tulisan

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Bantuan di Tengah Pendemi Covid-19 (Kenyataan versus Khayalan)

2 Mei 2020   07:25 Diperbarui: 2 Mei 2020   13:16 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pandemi virus corona covid-19 masih belum mampu diredam di Indonesia. Jumlah korban positif Covid-19 di tanah air bertambah 347 orang pada hari terakhir di bulan April 2020. Kini korban positif sudah 10.118 orang dengan pasien sembuh bertambah 131 orang sehingga total 1.522 orang. 

Adapun total korban meninggal 792 orang akibat virus corona Covid-19 di Indonesia. Namun yang menjadi kekhawatiran masyarakat bukan terletak hanya wabah Covid 19 tetapi bagaimana masyarakat bertahan menghadapi masalah ekonomi dan daya beli yang rendah.

Untuk mengatasi permasalahan ekonomi ditengah pandemi tentunya sangat diharapkan adanya bantuan yang dapat meringankan beban ekenomi ditengah pandemi.  Masyarakat yang paling terpukul akibat pandemi adalah sektor rumah tangga, pekerja informal, UMKM dan korporasi . Dari keempat sektor tersebut, pekerja adalah yang paling rentan kehilangan pendapatan dalam jumlah yang besar. 

Lebih jauh, kelompok masyarakat yang paling rentan bisa diidentifikasi berdasarkan pekerjaan yang paling terpukul akibat COVID-19 (Menurut CSIS, 2020). Namun regulasi dan penyaluran donasi yang terkesan lamban membuat pemberian bantuan tidak berdampak nyata terhadap ekonomi masyarakat. 

Peluncuran kartu prakerja dan subsidi listrik 100% pada  450 VA dan 50% pada 900 VA belum memberikan dampak yang signifikan. Kartu prakerja masih memungkinan tidak tepat sasaran karena tidak adanya data intregasi dari peserta PHK, pekerja Miskin dan lain sebagainya. 

Andaikan saja kartu prakerja diintregasi dengan warga miskin melalui Basis Data Terpadu (BDT) dan bukti PHK maka dimungkinkan masyarakat yang miskin mendapat pekerjaan nantinya sehingga akan mengangkat ekonominya. Selain itu pemberian bantuan subsidi listrik dengan adanya Work From Home dan lebih seringnya masyarakat dirumah menyebabkan penggunaan listrik menjadi lebih boros.

Sebagai antisipasi melemahnya ekonomi masyarakat akibat wabah pandemi COVID-19. Pemerintah merencanakan untuk menambah penyaluran PKH dari 9,2 juta keluarga penerima manfaat (KPM) menjadi 10 juta KPM. Sasaran utama program ini adalah individu, keluarga, maupun kelompok masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial; dengan kriteria tambahan seperti terdapat ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas. 

Data PKH dapat dicek melalaui Basis Data Terpadu (BDT) yang disediakan oleh Dinas Sosial, ditingkat masyarakat bawah seringkali tidak tepat sasaran. Warga yang seharusnya tidak mendapatkan bantuan PKH maupun Bantuan Pangan justru mendapatkannya dan masuk katagori desil 1 Sangat Miskin. 

Sedangkan Warga yang benar-benar sangat miskin tidak mendapatkan bantuan PKH maupun Pangan dan masuk dalam desil 4 Rentan Miskin. Sehingga muncul gejolak dimasyarakat kalangan bawah khususnya Desa maupun Kelurahan. 

Dilansir dari CSIS Commentaries, BDT yang digunakan sebagai basis data bansos pada umumnya hanya mencakup 40% kelompok masyarakat miskin. 

Seperti penjelasan di awal tulisan ini, bila ditinjau lebih jauh, pekerja informal, pekerja yang di-PHK, dan bisnis mikro yang memerlukan bantuan mungkin saja belum terekam datanya dalam BDT lantaran tidak tergolong di 40% terendah secara pendapatan. Padahal, pemerintah tentunya membutuhkan data mereka by name, by address untuk distribusi bantuan. Verivikasi dan validasi (Verval) tentunya menjadi ujung tombak dalam pemuthakhiran data agar bantuan tepat sasaran. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun