Mohon tunggu...
Reizha Hanafi
Reizha Hanafi Mohon Tunggu... Konsultan - Product Management Specialist Dig.Transformation

melihat suatu tempat dengan kebudayaan yang masih terjaga merupakan pengalaman yang luar biasa, setiap tempat dan daerah terdapat keragaman budaya, etnis, suku, ras yang saling berkesinambungan, @alamnegeriku @jinggamatahari@tanatoraja@dayaktanaleluhur@jawamemayuhayuningbawono@baliadventure@balitanahsurgawi#luarbiasa#amazing#good experience

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ketidakpastian Masa Tunggu Hukuman Mati Berdasarkan RUU KUHP (Masa Tunggu 10 Tahun)

11 April 2023   09:04 Diperbarui: 11 April 2023   09:11 216
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Banyaknya  kasus  terpidana  mati  di  Indonesia  yang  sedang  menunggu  untuk  dieksekusi menimbulkan   keresahan.   Hal   ini   disebabkan   banyak   masyarakat   yang   menganggap bahwasanya    lamanya    masa    tunggu    yang    diterima    oleh    terpidan    amati    tersebut bertentangan dengan HAM dan salah satu konsep maqasid al-syariah yaitu hifz nafs. Selain itu, lamanya masa tunggu yang diterima oleh terpidana mati juga digaung-gaungkan dapat mengakibatkan  terjadinya  hukuman  ganda. Hukuman bagiterpidana mati di  Indonesia masih  sangattinggi,  pada  tahun 2020  tercatat  ada  538  terpidana  mati  yang  tengah  menungu waktu  eksekusi  mati  di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Dari 538 terpidana yang menunggu waktu eksekusi mati  tersebut,  4  (empat)  diantaranya  telah  menunggu  waktu  eksekusimati  lebih  dari 20  tahun.  

Kemudian,  terpidana  yang  menunggu  waktu  eksekusi  selama  16-20  tahun sebanyak  16  orang.  Terpidana  yang  menunggu  waktu  eksekusi  selama  11-15  tahun sebanyak  37  orang.  Lalu,  terpidana  yang  menunggu  eksekusi mati  selama  6-10  tahun sebanyak 97 orang, dan yang menunggu selama 8 bulan-5 tahun sebanyak 204 orang. 

Menurut RKUHP tahun 2019, pidana mati dapat ditunda dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun, jika 1) Reaksi masyarakat terhadap terpidana tidak terlalu besar; 2) Terpidana menunjukkan rasa menyesal dan ada harapan untuk diperbaiki; 3) Kedudukan tepidana dalam penyertaan tidak terlalu penting; dan 4) Ada alasan yang meringankan. Apabila tepidana mati selama masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji, pidana mati dapat diturunkan pidananya menjadi pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dengan Keputusan Menteri yang bertanggung jawab di bidang hukum dan hak asasi manusia. Akan tetapi, apabila terpidana selama masa percobaan tidak menunjukkan sikap yang terpuji serta tidak ada harapan untuk diperbaiki, pidana mati dapat dilaksanakan dan dieksekusi atas perintah Jaksa Agung. Apabila permohonan grasi terpidana mati tidak dilaksanakan selama 10 (sepuluh) tahun bukan karena terpidana melarikan diri, maka pidana mati tersebut dapat diubah menjadi pidana seumur hidup dengan Keputusan Presiden

Kesimpulan yang dapat diambil bahwa mekanisme kebijakan  masa  tunggu  bagi  terpidana  mati  di  Indonesia relatif lama   dikarenakan   terpidana   mati   diberikan   kesempatan   untuk   menerima   masa percobaan  selama  10 tahun,  dan terdapat  beberapa hal yang  dapat  membenarkan perihal   penundaan   eksekusi   mati   tersebut. 

Pertama   ialah,   adanya   permintaan penundaaneksekusi  mati  dari  terpidana;  Kedua,  terpidana  sedang  dalam  kondisi hamil;  Ketiga,  apabila  terpidana  mengajukan  grasi;  Keempat,  terpidana  mengajukan upaya  hukum  luar  biasa  berupa  kasasi  demi  kepentingan  hukum;  Kelima,  terpidana mengajukan   upaya   hukum   luarbiasa   berupa   Peninjauan   Kembali   (PK)   kapada Mahkamah Agung. Hal tersebutlah yang membuat masa tunggu di Indonesia terkesan begitu lama. 

Pendekatan  asas  kepastian  hukumdan maqasid  al-syari’ahtentang  masa  tungu bagi  terpidana  mati  di kedua  Negara  tersebut yakni  Indonesia  dan  Malaysia  ialah sama-sama tidak memiliki asas kepastian hukum yang mengatur tentang jangka waktu masa tunggu bagi terpidana mati untuk menunggu eksekusi mati. Akan tetapi, apabila kita telisik lebih dalam lagi. Lamanya masa tunggu yangditerima oleh terpidana mati di   Indonesia merupakan   salah   satu   bentuk   dari   perlindungan   HAM,   karena memberikan  kesempatan  kepada  terpidana  untuk  hidup  lebih  lama  lagi,lamanya masa  tunggu  tersebut  juga  merupakan  penerapan  dari  salah  satu  konsepmaqasid al-syari’ah yaituhifz   nafs (mendapatkan   perlindungan   jiwa),   hal   ini   dikarenakan pemerintah  sangat  berhati-hati  dalammenjatuhkan  hukuman  mati  kepada  terpidana, mati tersebut.  Sehingga  meminimalisis  terjadinya  salah  sasaran  dalam  pemberian penjatuhan  hukuman eksekusi  mati  tersebut. Hal  ini  dikarenakan  hukuman  mati bukan hanya sebagai  sarana pembalasan bagi  pelaku tindak pidana berat, akan tetapi juga sebagai usaha menjaga serta menegakkan HAM.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun