Isu terkini adalah mengenai seorang tahanan lapas di jambi tewas akibat perkelahian yang terjadi di dalam sel lapas di Jambi. Hal tersebut harus di pertimbangkan dan di pertanggung jawabkan untuk mendapat keadilan mengapa seorang tahanan jaksa tersebut bisa mendapat perlakuan yang tidak seharusnya terjadi di dalam sel lapas yakni perkelahian yang menimbulkan korban jiwa.
Hal tersebut ada pada pasal 54 dan pasal 55 UU No 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana yakni tersangka/terdakwa itu mempunyai hak untuk didampingi oleh penasihat hukum/advokat pada setiap tingkat pemeriksaan. walaupun korban bersalah tetapi korban berhak mendapatkan keadilan mengenai kematiannya.
Sistem hukum Indonesia sebagai sebuah sistem aturan yang berlaku di negara Indonesia adalah sistem aturan yang sangat luas dan komplek, yang terdiri dari unsur-unsur hukum, diantara unsur hukum yang satu dengan yang lain saling berhubungan, saling mempengaruhi dan saling mengisi. Oleh karenanya membicarakan satu bidang atau subsistem hukum yang berlaku di Indonesia tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lain, unsur hukum seperti satu organ yang tidak bisa dipisahkan dari organ yang lain.
Indonesia adalah negara hukum. Sebagai negara hukum tentu harus memiliki hukum nasional sendiri, dimaksudkan sebagai pedoman untuk melaksanakan roda pemerintahan. dalam membentuk hukum nasional bangsa Indonesia mengambil dari tiga sistem hukum. Tiga sistem hukum dimaksud adalah hukum adat, hukum Islam dan hukum eks-Barat. Setiap negara tentu memiliki sistem hukum yang berbeda-beda. Salah satu bidang hukum itu adalah hukum pidana.
Perlu dipahami bahwa dalam Hukum Acara Pidana dikenal Asas Praduga Tak Bersalah, yaitu setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Ada sebuah dalil yang menegaskan bahwa balasan terhadap orang yang melakukan pembunuhan adalah siksaan yang teramat pedih di akhirat dan di kutuk oleh Allah SWT. Pembunuhan dapat menghancurkan tata nilai hidup yang telah dibangun oleh kehendak Allah SWT, dan merampas hak hidup orang yang menjadi korban. Para ulama pun mendefinisikan pembunuhan dengan suatu perbuatan manusia yang menyebabkan hilangnya nyawa. Pembunuhan juga merupakan perbuatan yang kejam, sebab juga berdampak terhadap orang lain yang ditinggalkannya (korban). Pembunuhan menyebabkan anak-anak menjadi yatim, istri menjadi janda dan keluarga korban juga merasa kehilangan. “Sebagian fuqaha membagi pembunuhan menjadi dua bagian, yaitu pembunuhan sengaja dan pembunuhan kesalahan. Pembunuhan sengaja ialah suatu perbuatan dengan maksud menganiaya dan menyebabkan hilangnya nyawa orang yang dianiaya. Sedangkan pembunuhan kesalahan ialah suatu perbuatan yang menyebabkan kematian yang tidak disertai niat penganiayaan”.
Begitupula dalam hukum pidana Indonesia, pembunuhan atau merampas nyawa orang lain juga merupakan salah satu perbuatan pidana dengan sanksi yang sangat berat. Dalam KUHP tindak pidana pembunuhan salah satunya dikenal dengan pembunuhan yang tidak disengaja (culpose misdrijven). Selain itu terdapat pembunuhan yang disengaja atau direncanakan (dolus misdrijven). Pada pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu, ancaman hukumannya lebih berat daripada yang tidak direncanakan terlebuh dahulu.
Berikut merupakan sanksi pidana pembunuhan menurut kitab undang – undang hukum pidana (KUHP)
Tindak pidana pembunuhan atau kejahatan terhadap nyawa dalam KUHP secara garis besar dikelompokkan menjadi 2 (dua) golongan, yaitu pertama berdasarkan unsur kesalahannya, kedua berdasarkan objeknya. Berdasarkan unsur kesalahannya tindak pidana pembunuhan dibedakan menjadi 2 (dua) macam, yaitu:
(1) Kejahatan terhadap nyawa yang dilakukan dengan sengaja (dolus misdrijven). Kejahatan ini diatur dalam Buku Kedua Bab XIX KUHP Pasal 338 sampai dengan Pasal 350.
(2) Kejahatan terhadap nyawa yang dilakukan dengan tidak sengaja (culpose misdrijven). Tindak pidana ini diatur dalam Buku Kedua Bab XXI KUHP Pasal 359.
Berdasarkan objeknya/korban (kepentingan hukum yang dilindungi) kejahatan terhadap nyawa dibedakan menjadi 3(macam), yaitu:
(1) Kejahatan terhadap nyawa manusia pada umumnya, diatur pada Pasal 338, 339, 340, 344, dan 345 KUHP.
(2) Kejahatan terhadap nyawa bayi pada saat dilahirkan atau sesaat/tidak lama setelah dilahirkan, perbuatan ini diatur dalam Pasal 341, 342, dan 343 KUHP.
(3) Kejahatan terhadap nyawa bayi yang masih ada dalam kandungan atau masih berupa janin, dimuat dalam Pasal 346, 347, 348, dan 349 KUHP.
Dalam kasus ini polisi masih dalam proses penyelidikan kasus tentang kematian seorang tahanan titipan jaksa oleh Lembaga Permasyarakatan (Lapas) pada kelas IIA Jambi. Karena Di duga berkelahi oleh warga binan permasyarakatan (WBP) kelas IIA di dalam sel lapas Jambi.
Tahanan titipan jaksa atas nama Agus Danil itu, ditemukan di blok tower (blok khusus tahanan baru) dalam kondisi muka lebam diduga bekas pukulan.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi Fajar Ronal, membenarkan adanya tahanan jaksa meninggal atas nama Agus Danil bin Ilyas.
“Agus Danil merupakan tahanan titipan jaksa kasus pencurian,” ujar Fajar Ronal.
Dia manambahkan tersangka Agus Danil baru saja dilimpahkan tahap dua dari penyidik Polsek Pasar ke Jaksa.
“Tahap duanya pada Rabu tanggal 30 Agustus 2023,” tandasnya.
Berikut Kronologis Kejadian diterma Metrojambi.com :
1. Pada hari Jum’at, 01 September 2023, pada pukul 13:15 WIB, Regu Jaga Siang Yakni REGU III sebanyak 3 org melakukan Apel Pengecekan Penghuni di Blok Tower (Blok Khusus Tahanan Baru). Sebanyak 57 org WBP lengkap, situasi blok aman kondusif.
2. Pada Pukul 16.50 WIB dilakukan penguncian kamar Blok Hunian termasuk Blok Tower oleh Petugas KPLP, kemudian pada saat penguncian itu ditemukan oleh petugas bahwa 1 orang WBP an. AGUS DANIL tergeletak di kamar Blok Tower tersebut, dengan kondisi muka lebam.
3. Kemudian jehadian itu dilaporkan ke Komandan Jaga Regu sekaligus WBP tersebut dibawa ke Klinik Lapas pada pukul 16.55 WIB dan Komandan Jaga Melaporkan kembali ke Kepala KPLP dan Dokter Lapas untuk penanganan lebih lanjut di Klinik Lapas. Selanjutnya Dokter Lapas memeriksa kondisi WBP tersebut yang sudah kritis sehingga langsung di rujuk ke RSUD Rd. Mattaher.
4. Sewaktu Dokter Lapas memeriksa WBP tersbut, Kapala KPLP melaporkan kejadian kepada PLT. Kalapas dan segera memerintahkan untuk WBP tersebut dibawa ke RSUD Rd. Mattaher sesuai rekomendasi dokter Lapas dengan pengawalan petugas regu jaga.
5. Setiba di UGD RSUD Rd. Mattaher Jambi dan dilakukan penanganan medis, kondisi WBP tersebut melemah dan dinyatakan meninggal dunia pada pukul 17.58 WIB di RSUD Rd. Mattaher Jambi.
6. PLT. kalapas segera memerintahkan Ka.KPLP untuk melakukan pemeriksaan, penggeledahan dan interogasi smua WBP di Blok hunian Tower atas kejadian tersebut karena tidak ada yang melaporkan kejadian tersebut kepada petugas.
7. Kemudian hasil pemeriksaan dan penggeledahan Blok tower tersebut hanya ditemukan beberapa potongan kayu dan papan bekas tempat tidur,dan diduga tidak menjadi alat pemukulan karena pengakuan keterangan dari Wbp lain di Blok Tower perkelahian yang terjadi dengan tangan kosong.
8. Hasil dari interogasi terhadap WBP lainnya dimana satu perkara dari WBP yang menjadi korban tersbut bahwa WBP an. Agus Dasril sewaktu penahanan di Polsek Pasar sebelum dipindahkan Ke Lapas Jambi sering melakukan pelecehan dan penganiayaan terhadap tahanan lainnya termasuk satu perkaranya tersebut seperti meludahi,menyulut rokok ke tangan dan pelecehan seksual ke tubuh tahanan seperkaranya tersebut.
Kesimpulan :
Korban perkelahian atas nama Agus Danil yang merupakan seorang tahanan titipan jaksa dalam kasus pencurian harus mendapat keadilan kemanusiaan. Serta keluarga korban pun meminta keadilan dan mengatakan pihak keluarga ingin jenazah korban dilakukan autopsi dengan dilaksanakan dengan baik dan seadil – adilnya. Hal tersebut merupakan asas dari akuntabilitas yang dimana asas tersebut yang menentukan setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggaraan negara harus dapat di pertanggung jawabkan keapda masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan perundang – undangan. Dan pelaku pembunuhan korban ini harus di adili sesuai dengan aturan norma hukum pidana.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H