4. Sewaktu Dokter Lapas memeriksa WBP tersbut, Kapala KPLP melaporkan kejadian kepada PLT. Kalapas dan segera memerintahkan untuk WBP tersebut dibawa ke RSUD Rd. Mattaher sesuai rekomendasi dokter Lapas dengan pengawalan petugas regu jaga.
5. Setiba di UGD RSUD Rd. Mattaher Jambi dan dilakukan penanganan medis, kondisi WBP tersebut melemah dan dinyatakan meninggal dunia pada pukul 17.58 WIB di RSUD Rd. Mattaher Jambi.
6. PLT. kalapas segera memerintahkan Ka.KPLP untuk melakukan pemeriksaan, penggeledahan dan interogasi smua WBP di Blok hunian Tower atas kejadian tersebut karena tidak ada yang melaporkan kejadian tersebut kepada petugas.
7. Kemudian hasil pemeriksaan dan penggeledahan Blok tower tersebut hanya ditemukan beberapa potongan kayu dan papan bekas tempat tidur,dan diduga tidak menjadi alat pemukulan karena pengakuan keterangan dari Wbp lain di Blok Tower perkelahian yang terjadi dengan tangan kosong.
8. Hasil dari interogasi terhadap WBP lainnya dimana satu perkara dari WBP yang menjadi korban tersbut bahwa WBP an. Agus Dasril sewaktu penahanan di Polsek Pasar sebelum dipindahkan Ke Lapas Jambi sering melakukan pelecehan dan penganiayaan terhadap tahanan lainnya termasuk satu perkaranya tersebut seperti meludahi,menyulut rokok ke tangan dan pelecehan seksual ke tubuh tahanan seperkaranya tersebut.
Â
Kesimpulan :
Korban perkelahian atas nama Agus Danil yang merupakan seorang tahanan titipan jaksa dalam kasus pencurian harus mendapat keadilan kemanusiaan. Serta keluarga korban pun meminta keadilan dan mengatakan pihak keluarga ingin jenazah korban dilakukan autopsi dengan dilaksanakan dengan baik dan seadil – adilnya. Hal tersebut merupakan asas dari akuntabilitas yang dimana asas tersebut yang menentukan setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggaraan negara harus dapat di pertanggung jawabkan keapda masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan perundang – undangan. Dan pelaku pembunuhan korban ini harus di adili sesuai dengan aturan norma hukum pidana.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H