5.Memiliki hak perwakilan konsulat, dengan mendapatkan perlindungan diplomatik baginya, para kerabatnya, dan orang-orang yang bekerja bersama dengannya.Â
6.Menjadi wewenang konsuler Prancis untuk melakukan pemeriksaan dalam urusan-urusan sosial dan kriminalitas di mana pihak-pihak pelakunya adalah dari rakyat Prancis, dan dia diberi wewenang untuk menghakimi. Konsuler itu juga memiliki hak untuk meminta bantuan kepada otoritas lokal untuk mengeksekusi hukum yang telah ditetapkan.Â
7.Dalam sebuah persengketaan yang salah satu pihak pelakunya adalah rakyat Turki Utsmani maka rakyat Prancis tidak didakwa dan tidak divonis kecuali dengan hadirnya penerjemah bahasa Prancis.
 8.Keterangan-keterangan yang disampaikan warga negara Prancis dalam masalah-masalah yang dihadapi bisa diterima dan diambil ketika dikeluarkan sebuah keputusan hukum.Â
9.Hak kebebasan beribadah untuk warga negara Prancis.Â
10.Larangan memperbudak warga negara Prancis.Â
Perjanjian Istemewa Perancis-Turki Utsmani menghasilkan angkatan laut Turki semakin bertambah kuat. Kedunya bahu-membahu saling menguatkan ketika terjun ke medan perang di Napoli wilayah kekuasaan Charles V dan daerah Nusair yang dikuasai oleh sekutu Charles V, Duke Of Savoy. Namun, belakangan Turki Utsmani menyadari bahwa perjanjian tersebut terlalu mengakomodir kepentingan Perancis alias tidak seimbang antara keuntungan yang didapat. Turki merasa dirinya tidak terlalu banyak mendapat keuntungan dari perjanjian.
 ReferensiÂ
Irawan, F. (2019). Kehidupan Yahudi & Nasrani Di Bawah Naungan Khilafah Turki Utsmani. Bekasi, Jawa Barat: Lembaga Kajian Syamina (LKS). Sansal, B. (2019). Sultan Murad I. Diambil kembali dari All About Turkey: allaboutturkey.com
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H