Mohon tunggu...
Reinhard Hutagaol
Reinhard Hutagaol Mohon Tunggu... pegawai negeri -

Seorang pegawai negeri rendahan yang bergerak di bidang penegakan hukum, bercita - cita pada suatu saat bisa mewujudkan lingkungan kerja yang jujur, bersih dan berwibawa, sangat percaya bahwa Indonesia sudah menuju kearah tersebut, dan tentunya semua harus dimulai dari diri sendiri kan ? :)

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Tambahan WNI yang Masuk dalam Daftar Teroris

7 Maret 2012   04:02 Diperbarui: 25 Juni 2015   08:25 313
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setelah tulisan saya di WNI yang masuk daftar teroris PBB ternyata beberapa saat kemudian ada tambahan dari komite 1267 dengan mendambahkan 3 orang WNI dan 1 organisasi yang masuk dalam daftar Teroris Dewan Keamanan PBB (Al Qaeda sanction list), mereka itu adalah :

1) Mohammad Achwan, tempat/tanggal lahir: Tulungagung 4 Mei 1946, yang bersangkutan adalah Amir dari JAT (Jamaah Anshorut Tauhid), menurut catatan komite 1267 aktif terlibat dalam banyak kegiatan pelatihan dan pencarian dana untuk kegiatan teroris;

2) Son Hadi Bin Mujahir, tempat/tanggal lahir: Pasuruan 12 Mei 1971, yang bersangkutan adalah juru bicara dari JAT Media Center (JMC). Pada bulan Mei 2011 pada saat press conference memberi statement bahwa Osama Bin Laden meninggal sebagai pahlawan, posisi sehari – harinya adalah sebagai sekertaris JAT wilayah Jawa Timur;


3) Abdul Roshid Ridho Ba’asyir, putra dari Abu Bakar Ba’asyir, yang bersangkutan terlibat aktif dalam sayap militer JAT, laskar 99. Sebagai pimpinan pondok pesantren ia merekrut para muridnya untuk menjadi anggota JAT.

Organisasi yang dimasukkan dalam Al Qaida Sanction List adalah :

Jemaah Anshorut Tauhid (JAT), Kelompok ini bertanggung – jawab atas serangkaian aksi terorisme di Indonesia, Pemimpin dan pendiri kelompok ini adalah Abu Bakar Ba’asyir yang telah terlebih dahulu masuk dalam Al Qaida Sanction List. Kegiatan teror yang dilakukan oleh anggota JAT adalah aksi bom bunuh diri di Cirebon dan Solo, perampokan bank BII di Medan dan mendirikan kamp pelatihan teroris di Janto Aceh Utara.

*Seluruh data didapat dari website Dewan Keamanan PBB tentang resolusi 1267 (Al Qaeda Sanction List)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun