Makin asyik saja melihat satu persatu ayat – ayat dalam RUU KUHAP, makin banyak hal baru yang dikemukakan .. hal itu bukan saja baru .. tapi sangat revolusioner … dalam tulisan ini saya membahas hal yang paling krusial dalam Criminal Justice System, yaitu PEMBUKTIAN…
Kita lihat kan belakangan ini di TV bagaimana “heboh” nya sidang pengadilan pembunuhan Nasrudin, yang melibatkan terdakwa ANTASARI AZHAR mantan ketua KPK, SIGID mantan Pemred harian Merdeka, dan salah satu senior saya Kombes WILARDI WIZARD.. semua berada di Sidang Pengadilan “berarung” dengan Jaksa Penuntut Umum untuk meyakinkan HAKIM atas ALAT BUKTI yang ditampilkan dalam sidang pengadilan, baik jaksa maupun terdakwa yang diwakili oleh penuntut umum berupaya menghadirkan BUKTI … beruntunglah dengan berkembangnya Media elektronik, menjadi sarana “menggiring opini” yang efektif yang ujungnya juga bisa mempengaruhi keputusan hakim.
Nah, ngomong – ngomong masalah alat bukti dalam Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana disebutkan adalah sebagai berikut :
Pasal 184 KUHAP
(1) Alat bukti yang sah ialah:
a.keterangan saksi;
b.keterangan ahli;
c.surat;
d.petunjuk;
e.keterangan terdakwa;
(2) Hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan.
Ada hal yang sangat Menarik dalam persidangan ANTASARI kemarin, bukti elektronik berupa rekaman pembicarannya dengan Rani Bukan merupakan alat bukti kalau kita mengacu pada UU ini … makanya dalam persidangan tersebut pembela mati matian menolak bukti ini rekaman ini .. memang alat bukti rekaman bisa dimasukkan kedalam alat bukti Petunjuk… jadi tidak bisa berdiri sendiri , tergantung penelaahan Hakim atas alat bukti ini … bisakah menjadi petunjuk atau tidak. Dalam RUU KUHAP alat bukti ini sudah diakomodir ….
Inilah Alat bukti menurut RUU KUHAP, banyak hal baru.. coba perhatikan :
Pasal 177 RUU KUHAP
(1) Alat bukti yang sah mencakup:
a. barang bukti ;
b. surat-surat;
c. bukti elektronik;
d. keterangan seorang ahli;
e. keterangan seorang saksi;
f. keterangan terdakwa; dan.
g. pengamatan Hakim.
(2) Alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diperoleh secara tidak
melawan hukum.
(3) Hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan.
Mari kita rinci apa saja yang baru dari ALAT BUKTI menurut RUU KUHAP :
(1) “Barang bukti” dalam KUHAP tidak termasuk ALAT BUKTI hanya dikategorikan dalam “bukti petunjuk”, namun dalam RUU KUHAP “barang bukti” yang lazim disebut di Negara lain real evidence atau material evidence, yaitu bukti yang sungguh-sungguh, yang dihadirkan dalam sidang pengadilan.
(2) Dalam KUHAP disebutkan “surat” dan dalam RUU KUHAP disebut “surat – surat”, apa sih bedanya ? Jadi disebut surat-surat (jamak) maksudnya ialah jika ada lebih dari satu surat, dihitung sama dengan satu alat bukti.
(3) Disebut: “seorang ahli” atau “seorang saksi” maksudnya jika ada dua saksi maka memenuhi bukti minimum dua alat bukti.
(4) “Bukti elektronik” misalnya e-mail, SMS, foto, film, fotocopy, faximili, dan seterusnya.
(5) Sengaja keterangan saksi ditempatkan bukan pada urutan satu (sama dengan KUHAP Belanda) agar jangan dikira jika tidak ada saksi tidak ada alat bukti.
(6) Alat bukti “petunjuk” diganti dengan “pengamatan hakim sendiri” atau eigen waarneming van de rechter berupa kesimpulan yang ditarik dari alat bukti lain berdasarkan hasil pemeriksaan di sidang pengadilan. Di Amerika Serikat disebut judicial notice.
(7) Yang dimaksud “Alat bukti tidak boleh diperoleh secara melawan hukum”, bahwa hasil penyidikan adalah rahasia (secret d’instruction). Dilarang keras penyidik membeberkan hasil penyidikan. Hukum mengancam pidana bagi orang yang membocorkan hasil penyidikan. Terbalik di Indonesia, masyarakat menghendaki penyidikan transparan. Tujuan penyidikan adalah rahasia, ialah menjaga praduga tak bersalah (presumption of innocence), Disamping itu, juga untuk kepentingan penyidikan sendiri jangan sampai tersangka menghilangkan alat-alat bukti atau mempengaruhi saksi.
Agak bingung ? mudah – mudahan tidak … Penting kok mempelajari suatu hal yang baru kan ? Saya yakin seyakin – yakinnya para pembuat Undang Undang ini sudah berbuat yang terbaik untuk memperbaiki Hukum yang Amburadul di Indonesia, Biarlah HUKUM menjadi Raja bagi negeri ini .. Jangan ada lagi hukum yang dipermainkan dan dibeli …
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H