Mohon tunggu...
reinhart tito
reinhart tito Mohon Tunggu... -

Minerva flies higher. ‘Minerva terbang tinggi mengangkat tubuh SINTESA-nya dengan kedua belah kepak sayapnya; TESIS dan ANTITESIS. Menjadi Minerva berarti menjadi anak zaman, dan, berpikir dengan langgam Minerva melambungkan diri meninggalkan dunia SEBAB AKIBAT dibawahnya.’ Tito

Selanjutnya

Tutup

Politik

Anas: Tupai yang terpeleset

23 Februari 2013   16:20 Diperbarui: 24 Juni 2015   17:49 471
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebuah unit kendaraan bermotor akan SAH menjadi MILIK seseorang DIMULAI dari TANGGAL REGISTRASI yang tercantum pada SURAT TANDA KENDARAAN BERMOTOR (STNKB) sebagaimana diatur oleh UU Nomer 22 tahun 2009 pasal 68 ayat 1 sampai dengan ayat 6. Didalam hal unit kendaraan itu BELUM DIREGISTRASI dengan mengatas-namakan seseorang kepada pihak yang berwenang, maka sudah tentu kendaraan tersebut  BELUM lagi menjadi MILIK seseorang. Dengan demikian, kisruh yang bermula dari pembelian serta pemberian mobil Toyota Harrier oleh Nazarudin kepada saudara AU, sebenarnya, bila  ia dikaitkan dengan ketetapan UU sebagaimana dipaparkan diatas, tak ayal lagi, pada akhirnya, telah menjadi 'ranting patah' yang membuat AU terpeleset serta terbanting ketanah, karena, kuat dugaan bahwa TANGGAL REGISTRASI ATAS NAMA AU pada STNKB Toyota Harrier tersebut DITETAPKAN setelah AU menjadi seorang penyelenggara negara yakni pada tanggal 1 Oktober 2009, yang artinya, sesuai bunyi UU Tipikor Nomer 20 tahun 2001 (perubahan UU nomer 31 tahun 1999) pasal 12:  Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah): a. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; b. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya; Itulah sebabnya, menyadari FAKTA dan REALITAS HUKUM diatas, sedari awal, baik AU maupun tim pengacaranya tidak berupaya MEMBANTAH TANGGAL KEPEMILIKAN kendaraan Toyota Harrier terkait, selain kemudian berusaha, terutama beberapa waktu belakangan ini, mencoba mengungkapkan bahwa kendaraan itu DIBELI DENGAN CARA MENCICIL kepada Nazarudin, sehingga, dengan sanggahan ini, diharapakan DELIK GRATIFIKASI itu bisa 'dieliminir' atau bahkan 'disingkirkan' sama sekali. Persoalannya, BUKTI CICILAN itu sendiri sulit untuk DIBUKTIKAN KEABSAHANNYA mengingat ia hanya berupa lembaran bukti pembayaran tanpa disertai oleh Perjanjian Jual Beli (PJB) sebagaimana layaknya sebuah TRANSAKSI yang BENAR dan SAH. Belum lagi kemudian, ternyata CICILAN itu mulai dilakukan JAUH MELAMPAUI tanggal pengangkatan AU sebagai penyelenggara negara, yang dengan demikian, upaya MENCICIL ITU TIDAK SERTA MERTA MENGGUGURKAN DELIK GRATIFIKASI YANG DISANGKAKAN KEPADA AU. Skak mat! Mati langkah! Ini bukti bahwa AU tidaklah pintar, sebaliknya dia malah secara vulgar menampilkan diri sebagai seorang pemain sirkus yang ceroboh. Sekali lagi, sejarah seolah berulang, bahwa, seseorang yang telah 'merasa' besar,  karena dia telah melakukan pelbagai hal yang 'besar', biasanya akan tersandung oleh kerikil yang kecil. Satu unit Toyota Harrier, bagaimanapun juga, adalah sebuah harga yang teramat mahal bagi perjalanan karir politik seorang AU. Salam, Tito

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun